Nasir dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS).
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MUS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Empat anggota DPRD Lampung Tengah divonis 4 tahun penjara
Selain itu, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk tersangka Mustafa, yakni lima wiraswasta masing-masing Muhtaridi Putra Negara, Boby Sutowo, Ari, Imam Wahyudi Akbar, dan Achmad Sarpudin Madjid, Tri Wahyudi berprofesi PNS, dan seorang saksi bernama Yusron Fauzi Saleh.
Pemeriksaan terhadap delapan saksi itu digelar di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung.
Pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan Mustafa bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: KPK dalami saksi mahar politik mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa
KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
Baca juga: 2 pengusaha dituntut 2,5 tahun penjara karena suap Bupati Lamteng
Baca juga: Dua pengusaha didakwa suap Bupati Lampung Tengah Mustafa Rp12,5 miliar
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020