• Beranda
  • Berita
  • Peneliti sarankan penyederhanaan struktur tarif cukai

Peneliti sarankan penyederhanaan struktur tarif cukai

21 Oktober 2020 16:27 WIB
Peneliti sarankan penyederhanaan struktur tarif cukai
Pekerja perempuan memasang pita cukai di industri rokok rumahan di Desa Plandi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020). Pascakenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per 1 Januari 2020 sebesar 23 persen, pengusaha rokok rumahan menilai hal itu memberatkan industri hasil tembakau sehingga berdampak pada penurunan omset serta pengurangan jumlah karyawan. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.

struktur tarif cukai yang lebih sederhana akan mengoptimalkan proses pengawasan dan pengendalian

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan pemerintah perlu kembali mempertimbangkan opsi untuk menyederhanakan struktur (tier) tarif cukai untuk menekan konsumsi rokok.

Penyederhanaan struktur tarif cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 dinilai akan membawa manfaat untuk seluruh industri, terutama untuk pabrik kecil dan menengah.

"Selain itu, struktur tarif cukai yang lebih sederhana akan mengoptimalkan proses pengawasan dan pengendalian," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Pingkan menuturkan simplifikasi tier tarif cukai sebenarnya pernah dituangkan di dalam PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang menyebutkan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok secara bertahap.

Jumlah tarif cukai rokok sebanyak 12 strata akan disederhanakan menjadi lima strata saja pada 2021. Sayangnya, kebijakan itu dibatalkan pada 2018 tanpa ada alasan yang jelas.

"Opsi untuk menyederhanakan tier tarif cukai secara bertahap bisa jadi pilihan untuk memastikan kesiapan industri yang terlibat di dalamnya. Opsi ini juga dapat menjadi pilihan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat antar perusahaan yang bergerak di industri rokok. Yang paling penting, penyederhanaan ini memudahkan pengawasan," ungkapnya.

Pingkan menambahkan, banyak anggapan yang keliru mengenai cukai rokok sehingga tidak sedikit yang menilai cukai rokok sebagai sumber penerimaan negara. Padahal, tujuan diberlakukannya cukai adalah sebagai instrumen pengendali konsumsi dan pengawasan atas barang-barang yang membawa dampak negatif.

Saat ini, pemerintah mengenakan tarif cukai rokok berdasarkan struktur tarif yang terdiri dari 10 strata. Secara umum, pembagian struktur tarif cukai dibagi ke dalam tiga jenis yakni sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM) serta sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT).

Terdapat tiga tier tarif berbeda dalam golongan SKM dan SPM, sesuai jumlah produksi dan nilai harga jual eceran. Sementara itu, dalam golongan SKT/SPT terdapat empat tier tarif berbeda.

Pingkan menilai rencana kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan perlu ditinjau kembali. Pasalnya, hal itu berpotensi besar merugikan para petani, terutama petani kecil, dan juga industri rumahan.

Jumlah pengusaha kecil dan menengah dalam industri tembakau mengalami penurunan yang signifikan dari 2.540 menjadi 487 dalam kurun waktu 2011 hingga 2017 ketika cukai tembakau secara bertahap dinaikkan. Namun, hal ini tidak diikuti dengan penurunan prevalensi perokok yang signifikan.

"Daripada menaikkan nilai besaran cukai untuk 2021, pemerintah sebaiknya melanjutkan upaya penyederhanaan tier tarif cukai rokok untuk memaksimalkan pengawasan dan menekan laju konsumsi rokok dan membantu mengurangi kesulitan pabrik rokok kecil dan menengah yang terkena dampak pandemi Covid-19," katanya.

Selain itu, lanjut Pingkan, Kementerian Keuangan harus mengkaji dampak kenaikan harga dan tarif terhadap prevalensi merokok dan penjualan produk tembakau ilegal yang lebih murah serta lebih berbahaya.

"Peningkatan penerimaan negara melalui cukai menandakan jumlah perokok belum berkurang, malah bisa bertambah," pungkasnya.

Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah cermat tentukan tarif cukai tembakau 2021
Baca juga: Kemenkeu: Pemerintah belum tentukan tarif cukai rokok 2021
Baca juga: Gudang Garam sebut naiknya tarif cukai dan COVID-19 turunkan penjualan

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020