Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate melantik Rosarita Niken Widiastuti dan Basuki Yusuf Iskandar menjadi Pejabat Fungsional Widyaiswara Utama.Karena memang ada kekuatan, kewenangan, kelebihan yang secara khusus sebagai guru bagi ASN yang lain
Menurut Menteri Johnny, saat ini Kementerian Kominfo membutuhkan widyaiswara yang andal guna peningkatan kualitas layanan electronic government untuk memastikan transformasi digital di sektor publik berjalan dengan lancar.
"Dengan pengalaman yang telah dimiliki oleh baik Bu Niken maupun Pak Basuki, saya yakin tugas ini akan diemban dengan baik. Kita sama-sama merancang itu, apalagi Pak Basuki setiap hari urusannya digital talent, apalagi Ibu Niken setiap hari memperhatikan regulasi-regulasinya bahkan memastikan ketersediaan anggarannya," ujar Menteri Johnny, dalam siaran pers, Rabu.
Baca juga: Menkominfo: UU Cipta Kerja dukung UMKM
Mengutip hasil survei Electronic Development Development Indeks (EGDI) yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Menkominfo memberikan gambaran mengenai kesiapan transformasi digital ASN Indonesia.
"Indeks ini mengukur kesiapan di tiga aspek melalui pelayanan pemerintahan daring, kualitas infrastruktur telekomunikasi serta kecakapan digital masyarakat," ungkapnya.
Pada tahun ini, angka indeks EGDI adalah setara dengan 0,6612 dari skala 1 dan membuat Indonesia berada pada peringkat 88, naik 19 tingkat yang sekarang berada di angka 0,6824 dari skala I.
Survei itu menunjukan lebih baik dari rata-rata dunia dan rata-rata ASEAN.
Kapasitas ini, menurut Menteri Johnny, perlu ditingkatkan lebih lagi bahkan hingga mencapai nilai indeks yang sempurna.
Menkominfo menyatakan momentum kali ini merupakan hal yang luar biasa, di mana negara seharusnya sudah memberikan kesempatan untuk mengisi dan menikmati waktu purna tugas kepada mantan Sekretaris Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Kominfo itu.
Baca juga: Kominfo gandeng perusahaan rintisan lokal dorong digitalisasi UMKM
"Tetapi negara tetap memanggil Pak Basuki dan Ibu Niken untuk melanjutkan karyanya. Karena memang ada kekuatan, kewenangan, kelebihan yang secara khusus sebagai guru bagi ASN yang lain," ujar Johnny.
Menurut Menteri Johnny, widyaiswara merupakan jabatan fungsional yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk mengembangkan kapasitas ASN di lembaga-lembaga pelatihan pemerintah.
Tugas dan profesi tersebut juga menuntut komitmen yang tinggi, ketangkasan serta kemampuan adaptasi yang mumpuni untuk bergerak seiring dengan perubahan situasi.
"Apalagi di saat pandemi COVID-19 tuntutan yang paling besar saat COVID-19 adalah kemampuan adaptasi dan kemampuan secara tepat mengubah peran situasi. Ini cocok betul, adaptasi dengan situasi yang baru dan mengambil peran yang baru sebagai widyaiswara," kata Menteri Johnny.
Baca juga: Kominfo tegaskan tidak bisa sembarang blokir medsos
Indonesia, lanjut Menkominfo, membutuhkan peran widyaiswara yang cakap untuk mempersiapkan akselerasi bagi terbentuknya SDM telekomunikasi dan SDM digital. Hal itu juga dibutuhkan dalam rangka mendorong akselerasi transformasi digital.
"Untuk menjamin kebijakan transformatif ini berjalan sesuai target yang telah kita bersama tetapkan, diperlukan peningkatan ASN yang terampil dalam digital dan mampu mengiringi realisasi kebijakan sektor ini," jelasnya.
Menteri Kominfo menegaskan era digital merupakan suatu era baru dan tidak terbatas dengan kedaulatan teritorial semata. Menurutnya, era digital juga menjadi ekstrateritorial.
Dalam beberapa tahun ke depan, Kementerian Kominfo akan membangun beberapa fasilitas pendukung transformasi digital. Di antaranya, Pusat Data Nasional, Pusat Monitoring Telekomunikasi Nasional dan berbagai titik infrastruktur internet.
"Perkembangan ini mendorong urgensi untuk menyiapkan ASN yang terampil di sektor digital untuk memastikan bahwa infrastruktur teknologi dan regulasi yang disiapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan menciptakan ruang-ruang digital yang sehat, yang positif dan yang produktif," ujar Menteri Johnny.
Baca juga: Menkominfo: UU Cipta Kerja media utama digitalisasi nasional
Baca juga: Menkominfo: UU Cipta Kerja dukung UMKM
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2020