Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP menetapkan laut di Pulau Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai kawasan konservasi, sebagai langkah mengoptimalkan pengembangan taman wisata perairan daerah itu.Alhamdulillah, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo telah mensahkan dua lokasi laut Belitung sebagai kawasan konservasi
"Alhamdulillah, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo telah mensahkan dua lokasi laut Belitung sebagai kawasan konservasi," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel, Dasminto di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan SK Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait Penetapan Perairan Belitung sebagai kawasan konservasi tersebut tertanggal 22 September 2020, dan alokasi kawasan konservasi sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Jumlah kawasan konservasi perairan daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diajukan ke KKP sebanyak lima lokasi dengan total luasan 627.612 hektare. Lima lokasi kawasan konservasi yang ditetapkan tersebut yaitu Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Belitung seluas 124.320,7 hektar, Gugusan Pulau-Pulau Momparang dan Perairan sekitarnya Kabupaten Belitung Timur seluas 391.820,23 hektar.
Selanjutnya, kawasan Konservasi Perairan Tuing Kabupaten Bangka seluas 7.372,5 hektar, Perairan Pulau Panjang, Pulau Ketawai, Pulau Bebuar, Pulau Gusung Asam dan Pulau Semujur Kabupaten Bangka Tengah seluas 11.357,7 hektar dan Kawasan Konservasi Perairan Pulau Lepar, Pulau Pongok dan perairan sekitarnya di Kabupaten Bangka Selatan seluas 92.511,9 hektar.
“Dua dari lima lokasi sudah keluar SK penetapannya oleh KKP yaitu kawasan konservasi gugusan Pulau Momparang dan sekitarnya di Kabupaten Belitung Timur dan kawasan konservasi taman wisata perairan di Kabupaten Belitung dan kedua kawasan konservasi ini yang ada di Pulau Belitung merupakan yang terluas,” ujarnya.
Menurut dia tiga lokasi lainnya yang ada di Pulau Bangka akan dicadangkan secara bertahap. Perairan Tuing Kabupaten Bangka, Perairan Pulau Lepar dan Pulau Pongok ditargetkan oleh KKP dicadangkan kawasan konservasi untuk 2021.
“Bertahap kemudian selanjutnya di tahun 2022 akan dicadangkan lagi untuk kawasan Pulau Panjang, Pulau Ketawai, Pulau Bebuar, Gusung Asam dan Pulau Semujur Kabupaten Bangka Tengah,” katanya.
Ia mengatakan dengan ditetapkannya laut Belitung sebagai kawasan konservasi, maka KKP meminta Pemprov Babel untuk segera menindaklanjuti dengan membentuk kelembagaan Sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dengan nomor SK: 94/KEPMEN-KP/2020, tentang Kawasan Konservasi Perairan Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Jadi PR kita ada dua terkait kawasan konservasi ini yang pertama KKP minta untuk segera dibentuk kelembagaan pengelola kawasan konservasi dan juga melakukan sosialisasi," katanya.
Sementara itu, terkait dengan kelembagaan tersebut sudah kita tindaklanjuti dengan mengajukan nota dinas dari DKP kepada Biro Organisasi. Sosialisasi kawasan konservasi juga sudah dilakukan oleh DKP.
"Kita berharap pembentukan kelembagaan pengelola seperti UPTD kawasan konservasi dapat diwujudkan agar nantinya kawasan konservasi ini dapat dikelola secara lebih baik,” katanya.
Baca juga: KKP selamatkan barang muatan kapal tenggelam di Bangka Belitung
Baca juga: PT Timah tanam 3.300 terumbu karang di laut Pulau Bangka
Pewarta: Aprionis
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020