"Pendekatan aksi dini bencana berbasis prakiraan ini menitikberatkan pada penanganan kedaruratan dengan langkah-langkah antisipasi daripada reaksi setelah bencana terjadi," kata Sekretaris Jendral PMI Pusat Sudirman Said melalui webinar online, Kamis.
Menurutnya, memperingati Bulan Pengurangan Risiko Bencana 2020 sebuah webinar tentang aksi dini terhadap banjir berbasis prakiraan dampak cuaca ekstrem diselenggarakan bersama secara daring melibatkan PMI , IFRC, Red Crescent Climate Centre, BMKG, BNPB, Kementerian Dalam Negeri, dan Politeknik AKBARA Surakarta.
Baca juga: PMI gandeng masyarakat dalam cegah dan tangani potensi bencana
Pendekatan aksi dini berbasi prakiraan ini merupakan upaya penyelamatan yang dilakukan pada fase siaga darurat yaitu dengan penetapan ambang batas (threshold) perkiraan dampak tertentu (jumlah penduduk, rumah atau luasan tergenang) sebagai dasar untuk mengaktifkan aksi ini sebelum terjadinya bencana.
Sementara, Kepala Sub. Bidang Prediksi Cuaca BMKG Muhammad Fadli menambahkan informasi prakiraan cuaca konvensional tidaklah cukup digunakan untuk mendorong serangkaian aksi dini.
Perlu adanya analisis risiko prakiraan berbasis dampak (Impact-based Forecasting) agar aksi dini atau siaga darurat dapat lebih efektif dalam mengurangi korban jiwa, kerusakan harta benda maupun mengurangi biaya dalam pelaksanaan tanggap darurat secara efektif.
Penggunaan teknologi juga menjadi salah satu faktor pendukung agar informasi yang diberikan akurat. Keberadaan Platform Indonesian Scenario Assessment for Emergencies (InaSAFE) berperan dalam upaya menentukan aksi dini tersebut.
Masih dalam webinar online Kepala Pusat Pengendalian Operasi BNPB Bambang Surya Putra mengatakan InaSAFE yang disertai perangkat tambahan aplikasi Quantum GIS (QGIS) yang dapat menganalisis ancaman seperti banjir, tsunami, gempa bumi, gunung api dan abu vulkanik beserta keterpaparan pada populasi, bangunan dan infrastruktur jalan.
Baca juga: PMI antisipasi sejak dini fenomena La Lina yang bisa berdampak bencana
"Informasi terkait prakiraan dampak bencana tentunya dapat mengurangi kerugian yang terjadi hingga di tingkat desa," katanya.
Resilience & Climate Advisor Red Cross Climate Centre P Raja Siregar mengatakan pemanfaatan dana desa dapat digunakan tanpa harus menunggu hingga bencana terjadi menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20/2018 yang memberi ruang bagi penggunaannya untuk kegiatan penanggulangan bencana, termasuk untuk tahap siaga darurat.
PMI bersama rekan strategisnya saat ini sedang mempersiapkan pendekatan ksi dini berbasis prakiraan untuk menjadi bagian dari strategi penanggulangan bencana.
Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pemanfaatan teknologi dalam penanganan banjir beserta kapasitas lembaga dalam mendorong partisipasi ribuan relawannya di seluruh Indonesia dalam kegiatan aksi dini.
Baca juga: PMI fokus antisipasi penyebaran COVID-19 di pengungsian bencana alam
Baca juga: PMI salurkan bantuan untuk korban banjir bandang Donggala
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020