• Beranda
  • Berita
  • KPU tindak lanjuti enam petahana yang direkomendasikan diskualifikasi

KPU tindak lanjuti enam petahana yang direkomendasikan diskualifikasi

22 Oktober 2020 20:37 WIB
KPU tindak lanjuti enam petahana yang direkomendasikan diskualifikasi
Ilustrasi - Logo KPU. ANTARA/Darwin Fatir.
Komisi Pemilihan Umum menyatakan telah menindak lanjuti enam petahana peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi.
 
"Pegunungan Bintang tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Gorontalo, tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Halmahera Utara tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti," kata Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Kamis.
 
Ilham melanjutkan untuk Kabupaten Banggai terkait rekomendasi Bawaslu, oleh karena tidak memenuhi syarat (TMS) penetapan calon KPU, pasangan calon telah maju ke PTTUN dan diterima gugatannya.

Baca juga: MPR dukung opsi diskualifikasi petahana langgar prokes COVID-19
 
"Ogan Ilir rekomendasi TMS, paslon gugat ke MA, Kaur, tindak lanjutnya setelah kajian tidak terbukti, untuk yang menggugat menunggu putusan," kata Ilham.
 
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan menyebutkan ada enam petahana yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi karena dianggap melanggar aturan kampanye.
 
"Sudah beberapa daerah yang kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi, terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah untuk kepentingan kampanye pasangan calon," kata Abhan.

Baca juga: Kemendagri sebut 69 petahana langgar protokol COVID-19, empat patuh
 
Hal itu, kata Abhan, tentu melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Pilkada tentang larangan petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan sampai penetapan pasangan calon terpilih.
 
"Dan ada enam daerah yang sudah kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi karena di dalam kampanye atau selama kegiatan kampanye atau dan sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan APBD yang dipergunakan untuk nuansa kampanye bahkan juga bansos COVID-19 sebagian," ujarnya.

Baca juga: MPR: Kemendagri kumpulkan data cakada petahana langgar prokes COVID-19

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020