"Meski sudah dilonggarkan jam operasional pasar dan mall, pengunjung tetap harus menerapkan 3M," ungkapnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pelonggaran jam operasional pusat keramaian telah dilonggarkan menjadi hingga pukul 20.00 WIB dari sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, sejak diterbitkannya Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 pada 30 September 2020 yang berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020.
Baca juga: Bupati Bogor bagi kuota 1,2 juta vaksin ke 11 kategori warga
Menurutnya, mall, supermarket, rumah makan, restoran dan kafe diperkenankan buka pukul 10.00 WIB. Tapi, khusus bagi minimarket dibolehkan buka sejak pukul 08.00 WIB.
Ade Yasin menyebutkan, supermarket, rumah makan, restoran, dan kafe jumlah pengunjungnya dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat. Tapi, khusus mall dibatasi paling banyak 60 persen dari kapasitas tempat.
Khusus pasar tradisional, dibolehkan beroperasi sejak pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat.
Baca juga: 13 instruksi Bupati Bogor untuk Satgas Penanganan COVID-19
Di samping itu, Ade Yasin kini membatasi setiap acara resepsi pernikahan ataupun khitanan di wilayahnya maksimal dihadiri 150 peserta dalam Kepbup nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.
"Kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan," ungkap Ade Yasin.
Selain membatasi jumlah peserta, Kepbup tentang perubahan perpanjangan keempat PSBB pra-AKB itu juga membatasi durasi pelaksanaan resepsi, yaitu maksimal selama tiga jam.
#satgascovid19 #pakaimasker #cucitangan #jagajarak
Baca juga: 36 kecamatan di Bogor berstatus zona merah penularan COVID-19
Baca juga: Dukung Kemendes, 416 desa se-Kabupaten Bogor produksi 12 juta masker
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020