Mutaqqien dalam keterangannya pada webinar yang diselenggarakan BPJS Kesehatan yang dipantau di Jakarta, Jumat, menerangkan pemerintah akan menghilangkan status kelas perawatan di rumah sakit bagi peserta JKN-KIS dan menggantinya menjadi satu layanan terstandar yang disesuaikan dengan manfaat medis, kebutuhan dasar kesehatan, dan manfaat non medis atau akomodasi.
"Kita mencoba menghilangkan kastanisasi, menjalankan amanah undang-undang bahwa setiap penduduk mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang sama," kata Mutaqqien.
Dia menjelaskan DJSN bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan telah membuat ketentuan mengenai standar ruang rawat inap untuk peserta JKN-KIS yang akan diterapkan di rumah sakit.
Baca juga: KPK: Sanksi denda pelaku fraud JKN belum pernah diterapkan
Baca juga: KPK belum menemukan penyimpangan pengelolaan dana JKN-KIS
Seiring pelayanan kesehatan untuk rawat inap yang akan menjadi satu atau tanpa kelas, Mutaqqien menyebutkan besaran iuran program JKN-KIS kemudian akan disesuaikan dengan pelayanan yang didapatkan.
Jika sebelumnya peserta JKN-KIS terbagi menjadi peserta kelas rawat III, peserta kelas rawat II, dan peserta kelas rawat I untuk segmentasi peserta yang berbeda, ke depannya besaran iuran akan menjadi satu tarif.
"Jadi dengan manfaat yang berubah ini maka akan mengubah keberlanjutan program JKN, bagaimana kecukupan dana JKN. Selanjutnya akan muncul bagaimana tarif dari program JKN," kata Mutaqqien.
Namun, dia menegaskan ketentuan iuran program JKN dipastikan akan berkeadilan bagi peserta dan juga bagi penyelenggara. Iuran akan sama dengan biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan sehingga tidak terjadi defisit dalam keuangan penyelenggara program seperti tahun-tahun sebelumnya.
Mutaqqien menyatakan pemerintah masih mengkaji mengenai besaran iuran baru yang akan ditetapkan dengan disesuaikan layanan konsep kelas rawat inap terstandar yang juga akan diimplementasikan selanjutnya.*
Baca juga: Kemenkeu: JKN-KIS jadi program asuransi sosial terbesar di dunia
Baca juga: JKN jadi jaminan sosial kesehatan terbesar di dunia, sebut Kemenkeu
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020