• Beranda
  • Berita
  • Kejati NTB periksa pejabat UPTD pertanian terkait korupsi jagung

Kejati NTB periksa pejabat UPTD pertanian terkait korupsi jagung

23 Oktober 2020 17:06 WIB
Kejati NTB periksa pejabat UPTD pertanian terkait korupsi jagung
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa sejumlah pejabat unit pelayanan teknis dinas (UPTD) pertanian di tingkat kabupaten/kota terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program budidaya jagung skala nasional di tahun 2017.

"Mulai hari ini sudah ada beberapa pejabat dari kalangan UPTD pertanian yang diperiksa. Mereka diantaranya yang menjabat kepala UPTD," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Jumat.

Pemeriksaannya, lanjut Dedi, akan digelar secara maraton. Karena itu, agenda pemeriksaan pejabat UPTD pertanian akan berlangsung hingga pekan depan.

"Jadi pemeriksaannya dimulai penyidik dari tingkat penyaluran benih jagung yang dilaksanakan UPTD pertanian dan nanti akan berlanjut naik ke tahap pengadaannya di tingkat provinsi," ujarnya.

Begitu juga pemeriksaan dengan pihak rekanan pelaksana yang memenangkan tender proyek. Agendanya masuk pada pekan depan.

Baca juga: Kejati NTB terima pelimpahan berkas korupsi jagung dari Kejagung RI

Baca juga: Kejagung lanjutkan pemeriksaan pejabat pertanian NTB


Untuk melihat potensi kerugian negara, penyidik akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian (Kementan). Karena sebelum kasus ini ditindaklanjuti Kejagung RI, persoalannya pernah di audit oleh pihak Itjen Kementan.

"Soal itu (potensi kerugian negara) masih akan diagendakan lagi. Kalau dinilai masih kurang, kemungkinan akan koordinasi lagi dengan BPKP," ujarnya.

Dalam program pengadaan yang datang dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI ini, NTB mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.

Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp29 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Penyalurannya, dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA.

Namun dalam prosesnya, muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.

Kemudian, munculnya temuan itu menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI, melakukan penyelidikan yang dimulai dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan.

Baca juga: Kejati NTB siapkan belasan penyidik tangani kasus benih jagung 2017

 

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020