Pelantikan Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai gubernur definitif masih menunggu kepastian jadwal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.Pengangkatan dan pengesahan Gubernur Aceh definitif kita sesuaikan jadwal Mendagri
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin mengatakan, hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA belum memutuskan tanggal pasti pengangkatan Nova Iriansyah, karena perlu penyesuaian dengan jadwal Mendagri.
"Soal pengangkatan dan pengesahan Gubernur Aceh definitif kita sesuaikan dengan jadwal Mendagri sebagai orang yang melantik atas nama Presiden RI," kata Safaruddin, di Banda Aceh, Jumat.
Meski belum ada tanggal pasti, kata Safaruddin, berdasarkan informasi sementara yang diterima DPRA dari Ditjen Otonomi Daerah (Otda), kemungkinan Mendagri memiliki waktu terbang ke Aceh pada pekan pertama November 2020.
"Kita kasih waktu minggu pertama antara tanggal 1 sampai 15 November, dan tempatnya di Gedung DPRA. Tapi nanti kita sinkronkan lagi dengan waktu menteri," ujarnya.
DPR Aceh sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022.
Keppres Nomor 95/p Tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Nova dari posisi Wakil Gubernur Aceh dan pengangkatannya sebagai Gubernur Aceh itu baru diterima pimpinan DPRA beberapa hari lalu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah mengeluarkan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Baca juga: Hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh diputuskan pekan depan
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020