"Kepada pemerintah kabupaten/kota, para pengelola dan pemangku kepentingan di tempat-tempat wisata, serta masyarakat wajib meningkatkan kewaspadaan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan, terutama memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak, serta membatasi jumlah kunjungan wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas," kata Dewa Indra di Denpasar, Sabtu.
Dewa Indra menyampaikan hal tersebut melalui Surat Edaran bernomor 4253 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan Kegiatan Libur Panjang dan Cuti Bersama Bulan Oktober 2020 dalam Rangka Menekan Kasus Penularan COVID-19 di Provinsi Bali.
Baca juga: Bupati Bogor batasi wisatawan ke Puncak saat libur cuti Maulid Nabi
Menurut dia, peningkatan pergerakan orang sejalan dengan liburan panjang dan cuti bersama akhir Oktober 2020 berpotensi menyebabkan peningkatan penularan COVID-19.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan pemerintah kabupaten/kota, para pengelola, dan pemangku kepentingan di tempat-tempat wisata agar melakukan sosialisasi secara terus-menerus di berbagai tempat wisata terkait dengan pentingnya mematuhi protokol kesehatan COVID-19 agar liburan panjang menjadi lebih aman dan nyaman.
"Kami sangat berharap kepada para media agar senantiasa menyampaikan pesan liburan yang aman dan nyaman tanpa kerumunan, tanpa kumpul-kumpul, dengan demikian kasus bisa kita kendalikan," ujar pria yang juga Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.
Dewa Indra meminta agar Surat Edaran 4253 ini dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
Baca juga: KAI Cirebon sebut ada 53 perjalanan kereta libur panjang akhir pekan
Sementara itu, perkembangan kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali hingga Sabtu (24/10) secara kumulatif menjadi 11.279 orang. Pada hari ini ada penambahan 76 kasus baru.
Dikutip dari laman http://infocorona.baliprov.go.id, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh sebanyak 10.144 orang (89,94 persen). Pada hari Sabtu ini bertambah 89 pasien yang dilaporkan sembuh.
Pasien yang masih dalam perawatan hingga saat ini sebanyak 764 orang (6,77 persen). Untuk jumlah kumulatif pasien yang meninggal karena COVID-19 di Provinsi Bali sebanyak 371 orang (3,29 persen) dari total kasus yang terkonfirmasi.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020