Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta mengatakan bahwa jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama terpidana Sri Wahyuni Maria Manalip.
"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.
Baca juga: Perantara suap mantan Bupati Kepulauan Talaud dieksekusi ke Sukamiskin
Ia mengatakan bahwa terpidana Sri Wahyumi juga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta. Uang ini telah disetorkan ke Kas Negara sebagai bagian dari asset recovery pada hari Jumat (2/10).
Pada tanggal 9 Desember 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Sri Wahyumi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Namun, di tingkat PK, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Sri Wahyumi menjadi hanya 2 tahun penjara.
Baca juga: Hukuman Sri Wahyumi dikurangi preseden buruk pemberantasan korupsi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020