"Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keanekaragaman hayati serta budaya yang melimpah. Jauh-jauh bangsa Eropa ke Indonesia untuk mencari rempah-rempah. Sehingga mungkin produk-produk IG dari rempah-rempah ini cukup berpotensi untuk didorong untuk mendapatkan pelindungan IG," ujar Nofli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Menurut dia, kemungkinan itu terbuka lebar mengingat saat ini kementerian terkait, termasuk Kemenko Maritim dan Investasi sedang mempromosikan kuliner Indonesia ke luar negeri.
Baca juga: Produk tenun dua kabupaten di NTT dapat sertifikat indikasi geografis
Dengan digunakan dalam promosi kuliner tersebut, akan membuat kekayaan rempah-rempah dalam negeri semakin dikenal luas oleh masyarakat mancanegara.
"Penggunaan rempah-rempah dari Indonesia pastinya akan sangat baik sekali untuk sarana promosi dan pengenalan ke dunia internasional," ujar Nofli.
Nofli mengatakan saat ini produk rempah-rempah sudah mulai didaftarkan sebagai IG di DJKI, di antaranya lada putih muntok, cengkeh minahasa, pala kepulauan banda, serta kayumanis koerintji.
Sementara itu, kopi masih menjadi andalan produk IG di Indonesia saat ini. Menurut Nofli, Indonesia merupakan negara yang memiliki spesialisasi kopi dari Sabang sampai Merauke, mulai dari kopi arabika gayo hingga kopi arabika baliem Wamena dengan karakteristik citarasa dan khas yang berbeda-beda.
“IG Kopi yang terdaftar sebanyak 32 produk, dengan tren masyarakat dalam mengonsumsi kopi dibarengi dengan 'lifestyle' meminum kopi 'single origin' sebagai salah menu pilihan,” ucap dia.
Dia menambahkan, salah satu kopi Indonesia yakni kopi gayo arabika bahkan telah terdaftar di Uni Eropa untuk mendapat proteksi terhadap penyalahgunaan nama IG yang mungkin dipergunakan di luar negeri. Dengan demikian, produk IG Indonesia juga akan semakin terkenal.
Lebih lanjut, Nofli mengatakan seluruh wilayah di Indonesia sebenarnya bisa mendaftarkan IG untuk pengembangan wilayah dan ekonomi.
Pendaftaran IG bisa dimulai dengan membuat asosiasi yang terdiri dari seluruh rantai produksi hingga distribusi termasuk produsen, pengolah hingga pembeli produk.
Setelah itu, asosiasi dapat meminta rekomendasi pencatatan produk IG-nya ke kepala daerah dan atau dinas terkait. Pendaftaran IG nantinya akan difasilitasi pemerintah daerah.
Menurut Nofli, pendaftaran IG dilakukan untuk menjaga karakteristik, kualitas dan reputasi produk. Produk yang terdaftar IG akan selalu dijaga kualitasnya jika tidak ingin pencatatannya dicabut.
"Jadi jika nanti ada perubahan karakteristik entah citarasa atau bentuknya, misalnya karena perubahan alam, maka IG-nya bisa dicabut. Namun bisa mendaftar lagi dengan karakteristik baru yang sudah berubah dan berciri khas itu," kata dia.
Saat ini, ada 88 IG asal Nusantara yang sudah didaftarkan di DJKI. Pencatatan didominasi produk perkebunan atau pertanian, kerajinan tangan, perikanan, dan kelautan.
Baca juga: DJKI dorong Pemda wilayah DWSP dan KEK Pariwisata daftarkan produk IG
Baca juga: Kemendag: Promosi produk berbasis geografis akan terus digencarkan
Sebagai informasi, IG merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai IG dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020