• Beranda
  • Berita
  • Polda Kalsel tetapkan dua mahasiswa tersangka unjuk rasa malam hari

Polda Kalsel tetapkan dua mahasiswa tersangka unjuk rasa malam hari

27 Oktober 2020 15:27 WIB
Polda Kalsel tetapkan dua mahasiswa tersangka unjuk rasa malam hari
Puluhan orang berpakaian dominan hitam diamankan di Polda Kalsel diduga akan menyusup di aksi mahasiswa di Banjarmasin. ANTARA/Firman/aa.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua mahasiswa berinisial AZ dan AA sebagai tersangka aksi unjuk rasa yang berlangsung hingga malam hari pada Kamis (15/10) lalu di Banjarmasin.

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Selasa, mengatakan dari 16 mahasiswa yang dimintai keterangan mengerucut dua orang dinilai bertanggung jawab atas aksi melanggar batas waktu penyampaian pendapat di muka umum.

Baca juga: Polda Kalsel proses hukum unjuk rasa mahasiswa malam hari

"AZ dan AA dilanjutkan prosesnya ke penyidikan. Sedangkan mahasiswa lainnya hanya sebagai saksi," kata Rifa'i.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM Dr Muhammad Fauzi saat berada di Polda Kalsel, Selasa (27/10/2020). (ANTARA/Firman)


Sementara Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr Muhammad Fauzi turut diperiksa penyidik pada Selasa siang sebagai saksi.

Dia berharap kasus yang diproses Kepolisian itu tidak berujung ke pengadilan.

"Kami menghargai kewenangan polisi sebagai penyidik. Namun saya berharap ada jalan keluar terbaik untuk masing-masing pihak. Mahasiswa adalah anak bangsa yang hanya menyalurkan aspirasinya," kata Fauzi.

Baca juga: Kapolda Kalsel temui massa mahasiswa yang tak bubarkan diri

Baca juga: Kapolda Kalsel: Tidak ada anggota bersenjata amankan demo Omnibus Law


Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Polda Kalsel kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tertanggal 22 Oktober 2020, penyidik menjerat Pasal 218 KUHPidana jo Pasal 11 Undang-Undang No 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum jo Pasal 7 ayat 1 Perkap No 7 tahun 2012.

Diketahui unjuk rasa mahasiswa terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) berlangsung sejak Kamis (15/10) siang di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin. Namun, hingga larut malam massa tak juga membubarkan diri.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta sempat menemui mahasiswa dan mengajak diskusi. Bahkan dia meminta mundur aparat agar menjauhi massa mahasiswa hingga pada akhirnya mahasiswa membubarkan diri secara tertib jelang tengah malam itu.

Pewarta: Firman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020