• Beranda
  • Berita
  • Enggan komentari BenTjok, Dirut BEI berharap tata kelola makin terjaga

Enggan komentari BenTjok, Dirut BEI berharap tata kelola makin terjaga

27 Oktober 2020 18:09 WIB
Enggan komentari BenTjok, Dirut BEI berharap tata kelola makin terjaga
Jajaran direksi dan komisaris BEI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI di Jakarta, Selasa. ANTARA/HO-BEI.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi berharap tata kelola di pasar modal ke depan semakin terjaga saat enggan mengomentari Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BenTjok) yang divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/10) kemarin.

"Rasanya mungkin tidak ada comment dari kami, kurang etis mengomentari hal ini. Namun kami berharap ke depannya transaksi wajar, teratur, dan efisien, dapat kita jalankan, itu harapan dari kita semua. Dan market governance-nya semakini terjaga. Itu mungkin harapan kami dari regulator," ujar Inarno saat jumpa pers daring usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI di Jakarta, Selasa.

Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya Benny juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.500.000.000.

Baca juga: BEI ingin perkuat basis investor saham syariah

Benny Tjokrosaputro bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, pemilik PT Maxima Integra Investama Heru Hidayat dan "advisor" PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto terbukti melakukan pengaturan investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT. AJS baik secara "direct", dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbata (RDPT) maupun reksa dana konvensional.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menambahkan, BEI selaku regulator mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran di pasar modal.

"Kedua, what's next? Apa action dari kita? Tentunya kami segera akan menggelar dengar pendapat dengan dierksi perusahaan-perusahaan terkait, kita akan tanyakan dan klarifikasi bagaimana ekseksui atas keputusan yang telah disampaikan di periode terakhir ini. Kita juga akan dpatkan penjelasan karena partner kami itu adalah para direksi dari perusahaan tercatat tersebut, jadi eksekusnya sperti apa, impact terhadap aset-aset yang dimiliki perusahaan tercatat seperti apa. Itu yang akan kami lakukan," ujar Nyoman.

Selain itu, lanjut Nyoman, BEI juga akan teruse memantau rencana ke depan dari perusahaan terkait termasuk rencana dari para pemegang saham.

Baca juga: BEI akan implementasikan papan pemantauan khusus pertengahan 2021

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020