• Beranda
  • Berita
  • LPSK-Australia kembangkan program perlindungan saksi dan korban

LPSK-Australia kembangkan program perlindungan saksi dan korban

27 Oktober 2020 18:26 WIB
LPSK-Australia kembangkan program perlindungan saksi dan korban
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam acara penandatanganan memorandum saling pengertian dengan Australia terkait pengembangan program perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (27/10/2020) (ANTARA/HO-LPSK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan Pemerintah Australia mengembangkan program perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam memorandum saling pengertian yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Menteri Dalam Negeri Australia The Hon Peter Dutton MP secara virtual, Selasa.

"Kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri Australia sebenarnya sudah berjalan satu tahun melalui komunikasi, tukar pengalaman dan sharing session dengan para pakar terkait perlindungan saksi dan korban,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Penandatanganan memorandum saling pengertian antara LPSK dan Australia dilakukan bersamaan dengan acara "7th Indonesia-Australia Ministerial Council Meeting on Law and Security".

Di Indonesia, penandatanganan dilakukan secara luring di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, disaksikan langsung Menkopolhukam Mahfud MD, dan turut hadir Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Dalam kesempatan itu Hasto mengapresiasi keterbukaan Australia untuk bekerja sama dengan LPSK dalam peningkatan kapasitas perlindungan saksi dan korban kejahatan.

Kerja sama ini, kata dia, merupakan tindak lanjut kemitraan komprehensif strategis yang menyepakati dokumen "Plan of Action on Comprehensive Partnership" periode 2020-2024 yang ditandatangani Menteri Luar Negeri kedua negara saat kunjungan Presiden RI ke Australia.

"Saya berharap dengan adanya memorandum saling pengertian ini komitmen dan hubungan kedua pihak dapat semakin erat," kata dia.

Lebih lanjut, Hasto menyebut bahwa kerja sama dengan kementerian negara sahabat menjadi catatan khusus bagi LPSK. Bahkan, setelah kerja sama bilateral dengan Australia, LPSK berencana melanjutkan kerja sama regional bersama negara sahabat lainnya, seperti Selandia Baru.

Adapun beberapa hal yang menjadi lingkup kerja sama kedua pihak yaitu pertukaran informasi relevan tentang hukum dan kebijakan terkait perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban, menggelar pertemuan untuk berbagi pengalaman dan diskusi mengenai perkembangan hukum dan kebijakan.

Berikutnya, pelatihan khusus sebagai implementasi program pengembangan hukum dan kebijakan, keterlibatan melalui forum regional dan multilateral untuk mempromosikan praktik yang lebih baik dalam perlindungan saksi dan korban, serta inisiatif pengembangan kapasitas untuk membantu memperkuat kebijakan dan peraturan terkait perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban.

Baca juga: Sikap Menko Polhukam terkait kebijakan Abbott dinilai tepat

Baca juga: Australia harus hukum penerobos KJRI di Melbourne

Baca juga: Indonesia abaikan keberatan Australia soal status hukum Ba'asyir

Baca juga: RI-Australia pertegas kerja sama di bidang hukum dan keamanan

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020