• Beranda
  • Berita
  • OJK Sumbar terima 53 aduan soal industri jasa keuangan

OJK Sumbar terima 53 aduan soal industri jasa keuangan

27 Oktober 2020 19:55 WIB
OJK Sumbar terima 53 aduan soal industri jasa keuangan
Perangkat pengaduan masyarakat OJK Sumbar. ANTARA/OJK Sumbar.
Otoritas Jasa Keuangan perwakilan Sumatera Barat telah menerima 53 aduan soal industri jasa keuangan dari masyarakat hingga September 2020.

"Dari 53 aduan tersebut yang paling banyak dilaporkan soal perbankan sebanyak 25 aduan, pembiayaan 16 aduan, asuransi tujuh aduan, industri jasa keuangan lainnya 4 aduan dan non PUJK 1 aduan," kata Kepala OJK perwakilan Sumbar Misran Pasaribu di Padang, Selasa.

Untuk bidang perbankan persoalan yang diadukan meliputi permasalahan soal kredit 17 aduan, simpanan 2 aduan dan lainnya 6 aduan.

Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan meliputi persoalan pembiayaan 9 aduan, agunan 2 aduan, Sistem Layanan Informasi Kreditur 2 aduan dan lainnya 2 aduan.

Berikutnya soal asuransi terdiri atas klaim asuransi yang tidak dibayarkan atau penolakan klaim 6 aduan dan lainnya 1 adun.

Sedangkan untuk industri jasa keuangan meliputi persoalan pengembalian investasi di fintech 2 aduan dan persoalan pengembalian investasi di perusahaan sekuritas 2 aduan dan permohonan tidak memberikan kredit 1 aduan.

Ia menyampaikan dalam rangka mengakomodasi pengaduan masyarakat soal industri jasa keuangan pihaknya telah menyediakan perangkat layanan mulai dari web layananonline.ojksumbar.com, sistem informasi permintaan data konsumen lewat web simalinkundang.ojksumbar.com.

Kemudian sistem informasi permohonan pihak utama industri jasa keuangan lewat rohanakudus.ojksumbar.com dan sistem pengaduan teknologi berbasis online lewat web sitinurbaya.ojksumbar.com.

Adapun persyaratan pengaduan yang bisa difasilitasi OJK yaitu nilai sengketa di atas Rp500 juta untuk perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai dan penjaminan.

Sedangkan untuk asuransi bidang umum mulai dari Rp750 juta.

Kemudian sebelum diadukan kepada OJK telah dilakukan upaya penyelesaian namun konsumen tidak dapat menerima atau telah lewat batas waktu.

Selain itu bukan sengketa yang sedang diproses atau pernah diputus oleh pengadilan dan lembaga mediasi lainnya.

Baca juga: DPD RI apresiasi OJK buka hotline pusat pengaduan kredit

Baca juga: OJK yakini penyaluran kredit dari dana pemerintah terus tumbuh

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020