• Beranda
  • Berita
  • SE sebut usaha wisata wajib batasi pengunjung 25 persen selama libur

SE sebut usaha wisata wajib batasi pengunjung 25 persen selama libur

27 Oktober 2020 20:30 WIB
SE sebut usaha wisata wajib batasi pengunjung 25 persen selama libur
Pengunjung berada di kawasan wisata Ancol, Jakarta, Senin (12/10/2020).PT Taman Impian Jaya Ancol kembali membuka kawasan wisata Ancol mulai Senin (12/10), ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

meminta para pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata dan taman rekreasi di Jakarta untuk memperbanyak petugas lapangan

Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menyebutkan usaha pariwisata harus membatasi pengunjung 25 persen dari kapasitasnya selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020-1 November 2020.

Surat Edaran Nomor: 371/SE/2020 yang  ditandatangani PIt Kepala Dinas Parwata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya itu diterbitkan untuk mengantisipasi Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) terkait dengan pelaksanaan libur panjang.

Baca juga: Karena corona, Disparekraf DKI bahas ulang kegiatan pariwisata

Baca juga: DKI Jakarta tutup 72 unit usaha karena melanggar PSBB

Baca juga: COVID-19 dalam "protokol" Bu Tedjo, simalakama ekonomi dan kesehatan


Dalam surat edaran yang salinannya diterima ANTARA, Selasa, juga  meminta para pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata dan taman rekreasi di Jakarta untuk memperbanyak petugas lapangan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing tempat usahanya.

Selain itu, para pelaku usaha usaha juga diwajibkan menjaga agar tidak terjadi kerumunan pengunjung di masing-masing tempat usahanya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020