KPK, Selasa memeriksa Chairuman sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya (ISE) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el).
"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan jabatan Ketua Komisi II DPR RI pada saat penyusunan dan pengesahan anggaran dalam rangka pengadaan KTP-el oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Selain Chairuman, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya untuk tersangka Isnu, yaitu Staf Peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Satrio Wibowanto.
"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan kedudukan yang bersangkutan sebagai anggota tim teknis dalam rangka pengadaan KTP-el," ujar Ali.
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus korupsi KTP-el
Sebelumnya, Chairuman juga pernah beberapa kali diperiksa dalam penyidikan kasus KTP-el untuk para tersangka lainnya yang telah divonis bersalah seperti mantan Anggota DPR RI Markus Nari, mantan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi keponakan dari Setya Novanto dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto.
Nama Chairuman sempat disebut oleh Irvanto yang menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Mei 2018 lalu.
Irvanto dalam persidangan tersebut merinci sejumlah uang yang ia serahkan kepada anggota DPR lainnya, yaitu mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap sebesar 500 ribu dolar AS dan 1 juta dolar AS, Melchias Markus Mekeng 1 juta dolar AS.
Selanjutnya, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar 500 juta dolar AS dan 1 juta dolar AS, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah 500 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar AS serta Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Assegaf 100 ribu dolar AS.
Isnu bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.
Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Husni Fahmi (HSF), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).
Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus korupsi pengadaan KTP-el
Baca juga: KPK: Isu korupsi KTP-e paling mendapat perhatian
Baca juga: MA potong hukuman dua terpidana kasus korupsi KTP elektronik
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020