Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur menggagalkan pengiriman sebanyak 1,2 juta batang rokok ilegal yang melintas di wilayah Kabupaten Jombang.Kami telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jombang
"Kami telah melakukan penindakan terhadap barang kena cukai berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai dengan jenis SKM (sigaret kretek mesin) di dalam sebuah sarana pengangkut di wilayah Jombang," kata Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri Hendratno, di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan, lokasi penindakan itu tepatnya di Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang (dekat exit toll Jombang-Mojokerto).
Di dalam sarana pengangkut berupa truk boks dengan nomor polisi W 8924 N terdapat barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) berupa SKM merek S-3 tanpa dilekati pita cukai sejumlah 75 karton masing-masing 4 bal. Diketahui masing-masing ada 200 bungkus dan masing-masing bungkus ada 20 batang, sehingga total barangnya ada 1.200.000 batang rokok.
Selain menyita 1,2 juta batang rokok, petugas juga menyita satu unit mobil Grand Max dengan nomor polisi W 8452 NU. Terdapat juga enam orang laki-laki yang dibawa ke KPPBC TMC Kediri guna dimintai keterangan.
Baca juga: Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp1,16 miliar
Hasil pemeriksaan terhadap enam orang tersebut, petugas mendapati satu orang sebagai pemilik BKCHT ilegal tersebut atas inisial IN. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menambahkan, penyidik di Bea Cukai Kediri juga sudah melakukan penyerahan tersangka pada yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Jombang.
"Kami telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jombang dengan dakwaan pelanggaran Pasal 56 jo Pasal 54 UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp711.984.000," kata Hendratno.
Saat ini tersangsa tersebut sudah ditahan di Lapas Kelas II-A Jombang, dan barang bukti diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Pada akhir Agustus 2020, Bea Cukai Kediri telah memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan selama periode November 2019 sampai dengan Juni 2020 dan operasi gempur periode 6 Juli sampai dengan 1 Agustus 2020 senilai ratusan juta rupiah.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan oleh Bea dan Cukai Kediri, baik dari kiriman luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan impor atau tidak dilengkapi dengan surat izin, rekomendasi dari instansi yang berwenang maupun bidang cukai dari hasil operasi penindakan yang dilakukan oleh unit pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri.
Beberapa barang dari kiriman luar negeri tersebut, dari hasil penindakan dengan akumulasi sebanyak 43 kali, antara lain ada alat bantu seks, suku cadang, obat-obatan, pakaian, sepatu bekas, dan sejumlah barang lainnya.
Sedangkan, barang dari hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai sebanyak 24 kali, antara lain terdapat hasil tembakau berupa SKM tanpa dilekati pita cukai serta pita cukai palsu, tembakau iris, hingga etiket yang digunakan untuk mengemas barang kena cukai BKC ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Malang amankan 725 ribu batang rokok ilegal
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020