Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah (enam sampai 21 tahun) dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun nonformal.
Bantuan PIP, yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), nilainya Rp450.000 per tahun untuk peserta didik SD/MI/Paket A, Rp750.000 per tahun untuk peserta didik SMP/MTs/Paket B, dan Rp1 juta per tahun untuk peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200.000 mahasiswa.
Siswa peserta program KIP Kuliah memperoleh bantuan biaya hidup Rp700.000 per bulan yang dibayarkan setiap semester sesuai masa studi normal dengan ketentuan masa studi S1 maksimal delapan semester, D3 maksimal enam semester, D2 maksimal empat semester, dan D1 maksimal dua semester.
Selain itu, kementerian menyalurkan tunjangan guru bagi 245.258 sasaran penerima tunjangan profesi dan khusus per 31 Agustus 2020.
"Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ainun Na'im.
Melalui Program Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi (PPTV) yang mencakup kemitraan dengan industri, kementerian memberikan bantuan sarana dan prasarana pendidikan serta peningkatan kapasitas dosen praktisi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga melakukan transformasi guru dan tenaga kependidikan yang melalui program pendidikan guru penggerak, program pendidikan profesi guru, Laman Guru Berbagi, serta program penguatan kepala sekolah.
Di samping itu, guna membangun ketangguhan mental dan budaya, kementerian melakukan upaya penguatan karakter, memberikan bimbingan teknis kepada para pengelola pertunjukan budaya, serta melakukan pembinaan kemahiran berbahasa dan bersastra.
Baca juga:
Nadiem tegaskan PIP dan KIP Kuliah masih dikelola Kemendikbud
Pemerintah sudah salurkan Rp35,7 triliun bantuan Program Indonesia Pintar
Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020