Usaha pertunjukan film bioskop di Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali beroperasi setelah pemerintah setempat memberikan izin operasional atas dasar pertimbangan keberlangsungan usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada masa pandemi COVID-19.Ini salah satu upaya pemulihan ekonomi kita yang terdampak pandemi tanpa mengabaikan protokol kesehatan COVID
"Sudah bisa beroperasi mulai hari (Rabu) ini dengan catatan seluruh pelaku usaha bioskop harus menaati segenap protokol kesehatan yang telah ditetapkan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jawa Barat Rabu.
Baca juga: Menparekraf imbau pengelola bioskop ketat terapkan protokol kesehatan
Pihaknya mengizinkan bioskop dibuka dengan waktu operasional mulai pukul 16.00 WIB hingga 23.00 WIB seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 440/1444/SET.COVID-19 tentang Standar Protokol Kesehatan pada Fasilitas Usaha Bioskop di Kota Bekasi.
Pihaknya memperhatikan keberlangsungan usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum sehingga perlu pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola, pelaku usaha, pekerja atau pedagang, konsumen, serta masyarakat agar mengedepankan protokol kesehatan sebagaimana isi surat edaran.
"Sektor ekonomi harus tetap diperhatikan agar tidak gulung tikar dan terus menghasilkan pendapatan daerah. Ini salah satu upaya pemulihan ekonomi kita yang terdampak pandemi tanpa mengabaikan protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Standar protokol kesehatan bagi karyawan atau tempat usaha antara lain melakukan tes cepat karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala, menerapkan jaga jarak minimal 1,2 meter pada jarak antrean berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya, serta melakukan pembersihan area kerja, fasilitas, dan peralatan.
Kemudian melakukan disinfeksi seluruh fasilitas umum, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun anti bakteri, menyediakan alat bantu sarung tangan dan pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja dengan ketentuan kurang dari 37,3 derajat Celsius.
"Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk kerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan," kata Rahmat.
Jumlah pengunjung yang hadir juga harus tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal serta mengupayakan pembayaran secara nontunai dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran.
"Jika terpaksa harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya," katanya.
Pengusaha bioskop juga diwajibkan melakukan sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan atau gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung.
Baca juga: Harus ada sanksi tegas pelanggar protokol COVID-19 bioskop, kata IAKMI
Baca juga: Cegah COVID-19, perhatikan desinfeksi-ventilasi udara bioskop
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020