Biro perjalanan haji dan umrah di Jambi mengharapkan relaksasi terhadap aturan keberangkatan ibadah umrah di masa pandemi COVID-19.
"Arab Saudi sudah membuka pelaksanaan ibadah umrah dan sudah dikeluarkan aturan dan ketentuan untuk jamaah yang akan menjalankan ibadah umrah, namun kami masih berkoordinasi dengan pemerintah agar diberi relaksasi terhadap aturan aturan tersebut," kata General Manager Biro Haji dan Umrah Al Mabrur Masudi di Jambi, Kamis.
Baca juga: Saudi terima jamaah, asosiasi travel bersiap berangkatkan umat
Baca juga: Asosiasi travel persoalkan kewajiban deposit setoran umrah
Baca juga: Bamsoet: Penyesuaian biaya umrah dipertimbangkan matang
Masudi menjelaskan beberapa aturan pelaksanaan ibadah umrah yang telah ditetapkan, di antaranya penerapan protokol kesehatan COVID-19. Jamaah umrah yang akan melaksanakan ibadah umrah harus melampirkan hasil uji usap dengan keterangan negatif.
Selanjutnya, jamaah umrah harus menjalani karantina selama 3 hari sebelum keberangkatan. Ketika sampai di Arab Saudi, di Mekkah atau Madinah, jamah umrah akan menjalani pemeriksaan COVID-19 yang ketat. Jika jamaah terkonfirmasi positif COVID-19, jamaah bersangkutan tidak dapat menjalankan ibadah umrah dan harus dipulangkan ke negara asal.
"Sebagai antisipasi, masing masing jamaah memiliki tiket cadangan jika harus dipulangkan karena positif COVID-19," kata Masudi.
Setelah menjalani pemeriksaan di bandara, jamaah tidak dapat langsung melaksanakan ibadah, karena jamaah harus menjalani masa karantina selama tiga hari di hotel. Setelah menjalani masa karantina, jamaah baru dapat melaksanakan ibadah umrah.
Pelaksanaan ibadah umrah tersebut juga di batasi, karena harus menunggu antrean. Dalam satu hari jamaah yang dapat melaksanakan ibadah umrah hanya tujuh ratus sampai seribu orang.
Aturan lainnya terkait usia, yang dapat menjalani ibadah umrah di masa pandemi saat ini hanya jamaah dari rentang usia 18 tahun hingga 50 tahun. Sementara banyak jamaah yang usianya di atas 50 tahun.
Baca juga: Jamaah umrah kembali ke Mekkah
Baca juga: Masjidil Haram sambut kelompok jamaah umrah pertama di tengah wabah
“Aturan-aturan inilah yang kita harap di relaksasi dan asosiasi biro perjalanan umrah saat ini tengah berkoordinasi agar diberi kelonggaran, seperti waktu karantina dan batasan usia tersebut," kata Masudi.
Sementara itu, biro perjalanan umrah Al Mabrur di bawah naungan asosiasi Sapuhi baru akan memberangkatkan jamaah umrahnya pada Januari 2021. Saat ini pihak biro perjalanan masih menghitung dan merumuskan tambahan biaya karena aturan aturan tersebut.
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020