Masa reses adalah momentum terbaik bagi DPR untuk datang ke konstituen
Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun mensosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui oleh DPR dan Pemerintah pada 5 Oktober lalu, saat mengunjungi konstituennya di Daerah Pemilihan Jawa Timur II, di Pasuruan, Jawa Timur.
"Masa reses adalah momentum terbaik bagi DPR untuk datang ke konstituen, ke seluruh masyarakat, (mensosialisasikan) tentang Undang-Undang Cipta Kerja ini," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, substansi sebenarnya tentang regulasi yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu, harus disampaikan ke seluruh kalangan masyarakat.
Wakil rakyat asal Pasuruan itu mengatakan, masyarakat harus tahu sebenarnya maksud dan tujuan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengegolkan UU Cipta Kerja. Dengan demikian publik tidak memahami maksud baik itu dengan kesalahpahaman.
"Maksud dan tujuan baik itu harus dijelaskan supaya tidak terjadi deviasi pemahaman. Masyarakat itu tahunya isi-isi yang tidak benar, tetapi kemudian itu yang terlebih dahulu dipercaya," kata politikus Partai Golkar ini.
Namun, Misbakhun menegaskan bahwa mensosialisasikan substansi dan tujuan UU Cipta Kerja merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan DPR.
Dengan demikian, masyarakat pun memperoleh informasi dari pihak pertama yang terlibat langsung pembahasan UU tersebut.
"Supaya masyarakat klir memahami dari tangan pertama, tidak oleh pihak-pihak yang punya kepentingan dengan kemudian menambahkan, mengurangi, tetapi substansinya menjadi kabur dan menjadi menyesatkan," kata Misbakhun.
Bagaimana dengan tudingan yang menyebut DPR dan Pemerintah terburu-buru bahkan memaksakan persetujuan atas RUU Cipta Kerja. Politikus yang dikenal getol membela program Pemerintahan Presiden Jokowi itu menepis anggapan tersebut.
Misbakhun menegaskan, harus ada upaya cepat untuk mengantisipasi dampak pandemi COVID-19 yang sampai sekarang tak diketahui secara pasti kapan akan berakhir.
Menurutnya lagi, COVID-19 tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan, tetapi juga ekonomi dan sosial.
"Memang Pemerintah harus aktif melakukan upaya preventif dan antisipasi. Kalau kemudian diartikan terlalu cepat dan terburu-buru, COVID ini tidak boleh menghambat aktivitas kita untuk menghasilkan peraturan dan perundang-undangan. Keputusan cepat dan sebagainya adalah urusan politiknya," kata anggota Komisi XI DPR ini pula.
Baca juga: Misbakhun minta MK tolak permohonan uji materi UU penanganan Covid-19
Baca juga: DPR ingatkan pengujian peraturan pemerintah bukan ke MK, tapi MA
Baca juga: DPR ingatkan pengujian peraturan pemerintah bukan ke MK, tapi MA
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020