Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menemukan indikasi adanya politik uang dalam pilkada daerah setempat dengan memanfaatkan bantuan dari Dinas Sosial.Kasus tersebut saat ini sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan
Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan, di Pekanbaru, Kamis, menjelaskan pelanggaran itu berupa pemberian bantuan dari Dinas Sosial setempat disertai pemberian tas yang bertuliskan nama salah satu pasangan calon peserta pilkada.
"Kasus tersebut saat ini sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk diproses selanjutnya," kata Rusidi tanpa menyebutkan pasangan dimaksud.
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan ada empat pasangan calon, yakni H Zukri - Nasarudin, Abu Mansyur Matridi SE - Habibi SH, Husni Tamrin - Edi Sabli, dan Adi Sukemi - M Rais.
Lebih lanjut, Rusidi mengatakan secara keseluruhan jumlah pelanggaran pada sembilan kabupaten/kota di Provinsi Riau yang melaksanakan pilkada, antara lain di Kabupaten Pelalawan terdapat enam pelanggaran, Kota Dumai (6 pelanggaran), Kabupaten Kepulauan Meranti (4 pelanggaran), Kabupaten Siak (4 pelanggaran), Kabupaten Rokan Hilir (1 pelanggaran), Kabupaten Kuantan Singingi (2 pelanggaran), dan di Kabupaten Indragiri Hulu (2 pelanggaran).
"Jadi, total pelanggaran pemilihan sejak 26 September 2020 atau selama 30 hari kampanye di sembilan daerah ada sebanyak 25 pelanggaran," katanya pula.
Sedangkan lima surat peringatan juga disampaikan kepada lima pasangan di sejumlah daerah, karena mengabaikan protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Saya terus mengimbau penyelenggara, paslon, tim sukses atau tim kampanye serta seluruh masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan kita semua," ujar Rusidi.
Baca juga: Bawaslu Riau awasi ketat penerapan protokol kesehatan saat kampanye
Baca juga: Dinamika politik pilkada di negeri berjuluk Bunda Tanah Melayu
Pewarta: Aswaddy Hamid
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020