Audy Djoinaldy melaporkan dana kampanye kepada KPU Sumbar dalam Laporan Penerimaan Sumbangan dan Dana Kampanye (LPSDK) periode 25 September hingga 30 Oktober 2020 sebesar Rp3.940.000.000 di Pilkada Sumbar 2020.Di situ tergambar berapa anggaran kampanye yang akan digunakan dalam Pilgub Sumbar
Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani di Padang, Minggu mengatakan pelaporan sumbangan dan dana kampanye dilakukan bertahap hingga saat pemilihan nanti.
"Di situ tergambar berapa anggaran kampanye yang akan digunakan dalam Pilgub Sumbar," kata dia.
Baca juga: KPU Sumbar tetapkan Daftar Pemilih Tetap 3.719.429 jiwa
Baca juga: KPU Sumbar siapkan cara pencoblosan bagi pasien jalani isolasi
Untuk pasangan Mahyeldi-Audy Doinaldy tercatat dana kampanya tersimpan di Bank Nagari Syariah dengan total Rp3,9 miliar.
Jumlah itu terdiri dari pasangan calon sebesar Rp2.550.000.000, kemudian gabungan partai politik Rp300 juta dan sumbangan dari pihak lain perseorangan sebesar Rp1.090.000.000
Sementara pasangan Nasrul Abit-Indra Catri melaporkan dana kampanye yang terkumpul sebesar Rp1.184.800.000.
Jumlah itu terdiri dari berbagai item yaitu dari pribadi calon Rp190 juta, dari partai politik Rp182 juta, bantuan perseorangan Rp99 juta. Kemudian dari badan hukum dalam bentuk barang senilai Rp463.800.000 dan dalam bentuk jasa Rp250 juta.
Setelah itu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni melaporkan sumbangan dan dana kampanye sebesar Rp244.504.000. Dana tersebut terdiri dari pribadi calon dalam bentuk uang Rp10 juta dan barang senilai Rp234.504.000.
Selanjutnya pasangan Fakhrizal-Genius Umar melaporkan total sumbangan dan dana kampanye mereka sebesar Rp110 juta. Dana itu hanya berasal dari satu item yakni sumbangan perseorangan sebesar Rp110 juta.
Izwaryani mengatakan untuk jumlah sumbangan ada batasan-nya dan diatur dalam PKPU.
"Pelaporan ini akan dilakukan lagi untuk mengetahui laporan sumbangan dan dana kampanye pasangan calon di Pilgub Sumbar," ucap dia.
Baca juga: KPU tetapkan empat pasangan calon di Pilkada Sumbar
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020