Kegiatan verifikasi protokol kesehatan untuk usaha jasa pariwisata terus berproses dan kesadaran pelaku usaha untuk mengajukan self assessment ...
Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta telah mengeluarkan surat verifikasi untuk 59 usaha jasa pariwisata, khususnya hotel dan restoran, yang dinyatakan mampu memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan untuk kegiatan usaha mereka.
“Kegiatan verifikasi protokol kesehatan untuk usaha jasa pariwisata terus berproses dan kesadaran pelaku usaha untuk mengajukan self assessment serta verifikasi protokol kesehatan pun cukup tinggi,” kata Kepala Bidang Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Edi Sugiharto di Yogyakarta, Senin.
Usaha jasa pariwisata yang telah memperoleh surat verifikasi protokol kesehatan tersebut terdiri dari delapan usaha restoran dan 51 usaha akomodasi atau hotel.
Baca juga: Yogyakarta intensifkan pemantauan protokol kesehatan di tempat wisata
Setelah memperoleh surat verifikasi protokol kesehatan, Edi menegaskan setiap usaha jasa pariwisata dituntut untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan operasional mereka.
Pemberian surat verifikasi protokol kesehatan tersebut, lanjut dia, merupakan upaya pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyebut tidak memasang target jumlah pelaku usaha jasa pariwisata di Kota Yogyakarta yang memperoleh surat verifikasi protokol kesehatan.
Baca juga: Bertambah, hotel di Yogyakarta terverifikasi protokol kesehatan
“Kami sangat berharap, seluruh pelaku usaha memiliki surat verifikasi protokol kesehatan ini. Surat verifikasi disertai dengan stiker sehingga bisa ditempel di tempat usaha. Konsumen atau wisatawan yang datang bisa dengan mudah melihat bahwa tempat tersebut sudah memenuhi protokol kesehatan,” katanya.
Sampai saat ini, Heroe menyebut belum ada surat verifikasi protokol kesehatan yang ditarik kembali akibat muncul penularan kasus di sebuah tempat usaha.“Dalam melakukan verifikasi, kami pun sangat berhati-hati dan memastikan bahwa tempat usaha tersebut memang mampu menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Jika tidak mampu, maka surat tidak akan dikeluarkan,” katanya.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta optimistis pertumbuhan ekonomi naik triwulan IV 2020
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020