• Beranda
  • Berita
  • Junimart Girsang: Kepastian hukum percepat pemulihan ekonomi

Junimart Girsang: Kepastian hukum percepat pemulihan ekonomi

2 November 2020 16:55 WIB
Junimart Girsang: Kepastian hukum percepat pemulihan ekonomi
Junimart Girsang. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/aa.

Negara memang harus hadir dan memastikan bahwa rakyat mendapat kesempatan untuk hidup layak

Pakar Hukum Junimart Girsang menilai kepastian hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi dari dampak pandemik COVID-19.

Kepastian hukum, kata dia, akan menjadi tolak ukur atau acuan bagi para pelaku usaha atau investor di dunia untuk mengembangkan modal mereka.

“Kenapa? Semua negara di dunia terkena dampak COVID-19 dan menderita secara ekonomi, sehingga kompetisi untuk menarik investasi sangat ketat. Salah satu instrumen penting kebangkitan ekonomi adalah kepastian hukum,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Menurut Junimart, saat ini sebagian masyarakat tengah mengalami kesulitan hidup karena kehilangan pekerjaan atau bahkan tidak memiliki mata pencaharian.

Baca juga: Pakar hukum nilai UU Cipta Kerja dapat akomodir kepentingan pekerja

Baca juga: Junimart Girsang: Kritik UU Ciptaker dengan elegan dan demokratis


Menurut hitungan Badan Pusat Statistik dan Kementerian Ketenagakerjaan, pandemik COVID-19 telah mengakibatkan jumlah penggangguran di Tanah Air mencapai 10 juta jiwa.

Dia pun mendukung langkah pemerintah mengeluarkan berbagai terobosan dan inisiatif untuk menggerakkan ekonomi dan memperluas lapangan kerja.

Upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian yang dia maksud yaitu dengan menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dia berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan ruang bagi pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi, sehingga kondisi perekonomian rakyat menjadi semakin baik.

"Negara memang harus hadir dan memastikan bahwa rakyat mendapat kesempatan untuk hidup layak," ujar Junimart.

Dalam kesempatan itu, Junimart turut mengapresiasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada para tersangka kasus Asuransi Jiwasraya.

Menurut dia, di tengah situasi pandemik COVID-19 yang telah berdampak luas pada kondisi sosial ekonomi masyarakat, putusan ini menjadi spirit bagi penegakan hukum tanpa pandang bulu.

"Perbuatan korupsi merupakan kejahatan besar, yang memiliki daya rusak sangat dahsyat kepada masyarakat dan negara harus mendapatkan hukuman tertinggi, maksimal," ucap dia.

Baca juga: Junimart Girsang: Terapkan sanksi tegas terhadap pelanggar kampanye

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020