• Beranda
  • Berita
  • Junimart Girsang: Kritik UU Ciptaker dengan elegan dan demokratis

Junimart Girsang: Kritik UU Ciptaker dengan elegan dan demokratis

16 Oktober 2020 19:21 WIB
Junimart Girsang: Kritik UU Ciptaker dengan elegan dan demokratis
Junimart Girsang berharap agar masyarakat dapat mengkritisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan cara elegan dan demokratis. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
Anggota DPR RI Junimart Girsang berharap agar masyarakat dapat mengkritisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan cara elegan dan demokratis.

"Kritik dan masukan sebaiknya dilakukan dengan cara yang elegan. Jika memang ada persoalan dalam UU ini, sesungguhnya ada mekanisme yang jelas yang juga sudah diatur UU yaitu melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," kata Junimart di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Junimart Girsang: Terapkan sanksi tegas terhadap pelanggar kampanye

Baca juga: Komisi II dukung penguatan kelembagaan BPIP melalui UU


Anggota Komisi II DPR RI itu mengapresiasi kritik dan masukan publik terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. Menurut Junimart, selama kritik disampaikan secara positif, maka publik boleh memiliki peran dalam setiap perundangan yang dikeluarkan.

“Ini adalah cara elegan dan demokratis. Silahkan dipelajari, dikritisi, tapi jangan menghancurkan persatuan dan kebhinnekaan yang kita miliki,” kata Junimart.

Menurut Junimart, pemerintah memiliki alasan yang jelas dan tegas mengenai urgensi kelahiran UU Cipta Kerja itu.

Pemerintah memandang banyak produk UU yang tumpang tindih, sehingga sering menjadi penghambat bagi penguatan daya saing dan percepatan pembangunan ekonomi.

“Padahal dengan jumlah penduduk yang terus bertambah dan beban biaya hidup yang terus meningkat, penguatan ekonomi menjadi faktor penting untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana tujuan kita berbangsa dan bernegara,” ujar Junimart.

Baca juga: Survei: Hanya 31,2 persen publik tahu UU Ciptaker

Baca juga: Bamsoet minta pengunjuk rasa sampaikan pasal UU Ciptaker yang ditolak


Ketika Omnibus Law UU Cipta Kerja diundangkan, tentunya DPR dan pemerintah telah melakukan kajian dan pembahasan secara detail dan matang.

Tujuannya tentu saja agar kehadiran UU itu dapat menjadi alat bagi pemerintah untuk melakukan berbagai kebijakan terobosan yang memungkinkan ekonomi bisa bergerak lebih cepat dan dalam koridor aturan yang jelas.

“Apalagi pandemi COVID-19 yang terjadi di seluruh dunia telah mendorong seluruh negara di dunia melakukan berbagai akselerasi dan kebijakan,” pungkasnya.

Baca juga: Pengusaha nilai UU Cipta Kerja diperlukan dukung pertumbuhan ekonomi

Baca juga: Kadin sebut UU Cipta Kerja perkuat aktivitas perdagangan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020