sekarang yang diperlukan antara Apindo, serikat pekerja dan pemerintah duduk lagi, masih ada kesempatan untuk ngobrol banyak sehingga nanti bisa dicapai kesepakatan
Gubernur Ganjar Pranowo meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia tidak perlu khawatir munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2021 sebesar 3,27 persen.
"Gelombang PHK gimana? Bentar 'tho' UMP itu upah minimum, dicatat dulu. Dan itu kan diberlakukan untuk mereka yang kerja satu tahun, jadi sebenarnya agak tidak beralasan," katanya di Semarang, Senin.
Menurut Ganjar, UMP Jateng yang telah ditetapkan naik tersebut masih bisa dilakukan penundaan jika memang ada pihak-pihak yang keberatan, meskipun dari pengalaman pada tahun lalu tidak ada penundaan.
Bahkan, lanjut Ganjar, dari keputusan kenaikan tersebut juga hanya ada dua daerah yang perlu penyesuaian yakni di Kabupaten Banjarnegara dan Wonogiri.
Sementara itu, Ganjar menyebut hal lain yang seharusnya diwaspadai adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 yang akan ditetapkan pada 21 November 2020.
"Untuk menyusun UMK, kebutuhan hidup layak atau KHL-nya kan mesti ada survei, maka kita minta, siapa yang bisa survei BPS, survei yuk. Masih ada waktu, survei 'online' saja sehingga kita ada ukuran-ukuran semuanya dari indikator-indikator biar berjalan, begitu," ujarnya.
Ganjar meminta Apindo tidak perlu khawatir dan takut ada gelombang PHK karena saat ini yang dibutuhkan adalah duduk bersama untuk membahas kesepakatan antara Apindo, serikat pekerja dan pemerintah.
"Jadi Apindo gak usah takut. Justru sekarang yang diperlukan antara Apindo, serikat pekerja dan pemerintah duduk lagi aja, masih ada kesempatan untuk ngobrol banyak sehingga nanti bisa dicapai kesepakatan-kesepakatan dan hubungan industrial yang harmonis," katanya.
Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dibandingkan tahun ini yang hanya sebesar Rp1.742.015.
Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Baca juga: Apindo sebut kenaikan upah yang tidak sesuai bisa picu gelombang PHK
Baca juga: Pemprov Jatim naikkan UMP 2021 sebesar 5,65 persen
Baca juga: Gubernur tetapkan UMP Jawa Barat Tahun 2021 sebesar Rp1,8 juta
Baca juga: UMP Sulawesi Selatan naik dua persen mulai 1 Januari 2021
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020