• Beranda
  • Berita
  • Kasus kebakaran Gedung Kejagung, NH tidak ditahan

Kasus kebakaran Gedung Kejagung, NH tidak ditahan

3 November 2020 13:03 WIB
Kasus kebakaran Gedung Kejagung, NH tidak ditahan
Dokumentasi-Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Ada jaminan dari keluarga, penasehat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung

Penyidik Bareskrim Polri tidak menahan NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung yang menjadi tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung usai NH diperiksa pada Senin (2/11).

"Penyidik tidak menahan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, penyidik punya pertimbangan tidak menahan tersangka NH karena NH selama proses penyidikan dan pemeriksaan bersikap kooperatif serta ada jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Kasus kebakaran Kejagung, tersangka NH hadiri pemeriksaan di Bareskrim

"Ada jaminan dari keluarga, penasehat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," ujar Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA/HO-Polri/aa. (Handout Mabes Polri)


Jenderal bintang satu itu menambahkan tersangka NH menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam mulai dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan 110 pertanyaan.

"Pemeriksaan tersangka terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020," katanya.

Sambo memastikan bahwa proses pemeriksaan mematuhi protokol kesehatan dan dilakukan rapid gen test.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH. Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan PPK Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

Baca juga: Kasus kebakaran Kejagung, Bareskrim akan periksa NH hari ini
Baca juga: Penyidik tidak tahan tersangka kebakaran Kejagung karena kooperatif

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020