"ASN harus bisa menjaga jarak dengan semua kekuatan politik, baik pasangan calon kepala daerah, tim kampanye, maupun partai pengusung dan partai pendukungnya," kata Emrus Sihombing melalui telepon selulernya, Selasa.
Menurut Emrus Sihombing, ASN bisa menjaga netralitas meskipun calon kepala daerah yang berkompetisi itu adalah calon "incumbent" yakni kepala daerah yang sedang memimpin.
"ASN harus dapat memisahkan antara melakukan tugas pelayanan publik, dengan mendukung kegiatan salah satu pasangan calon kepala daerah," katanya.
Baca juga: KASN apresiasi Pemprov Jatim tangani pelanggaran netralitas ASN
Baca juga: Bawaslu tegaskan sanksi pidana libatkan ASN di Pilkada
Baca juga: Pelanggaran netralitas ASN di NTB tertinggi dalam Pilkada 2020
Pengajar pada Universitas Pelita Harapan Jakarta ini menuturkan, menjaga jarak yang dilakukan ASN tersebut, baik di ruang publik maupun di ruang privat, yang disebutnya dengan istilah dapat menjaga jarak baik di panggung depan maupun di panggung belakang,
"Kalau di panggung depa relatif bisa terkontrol, tapi ASN juga harus bisa menjaga jarak di panggung belakang," katanya.
Namun, di sisi lain, Emrus juga mengingatkan, agar pasangan calon kepala daerah maupun tim kampanyenya, juga dapat menahan diri untuk tidak mendekati ASN guna mendukungnya dan mempengaruhi pihak lain.
Menurut dia, pasangan calon kepala daerah, tim kampanye, maupun partai pengusung dan pendukung, tidak mendekati ASN, baik di panggung depan maupun di panggung belakang.
"Kalau di panggung belakang atau di ruang privat, memang sulit dikontrol apakah ada relasi atau tidak," kata Doktor Komunikasi Politik dari Universitas Pajajaran Bandung ini
Karena itu, kata dia, ASN dan pasangan calon kepala daerah, sebaiknya sama-sama menjaga jarak agar terlaksana pilkada yang fair dan berkualitas.
Sementara itu, Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah, pada 9 Desember mendatang
Pewarta: Riza Harahap
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020