Membalik posisi di ruang negosiasi iklim

4 November 2020 10:09 WIB
Membalik posisi di ruang negosiasi iklim
Suasana sesi Konferensi Kerangka Kerja Konvensi PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC). ANTARA/Dokumentasi Kemenko Kemaritiman.

Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengemukakan bahwa dalam kerangka kerja sama global di sektor kehutanan yang disusun berdasarkan acuan kondisi setidaknya 10 atau 15 tahun lalu, tantangannya seolah semua berada di negara berkembang.

"Seakan negara maju punya pengetahuan dan track record yang lebih baik, sehingga arah kerja samanya negara maju membantu negara berkembang," kata Wakil Menteri Luar Negeri di Jakarta, Senin (2/11).

Namun dalam beberapa tahun terakhir, kondisi sudah berubah, terutama dalam hal penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Dalam beberapa tahun terakhir, menurut Mahendra, negara-negara maju mengalami kebakaran hutan dan lahan dalam skala yang lebih besar dibandingkan dengan negara-negara berkembang.

Sumbangan peningkatan emisi gas rumah kaca dari kebakaran hutan dan lahan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Eropa pun menjadi lebih besar.

Mahendra mengatakan bahwa dalam tahun 2020 tercatat telah terjadi 1.626 kebakaran hutan dan lahan di Eropa dan wilayah Amerika Latin bahkan menghadapi sampai 74.100 kejadian kebakaran hutan dan lahan.

Pada tahun 2020, ia melanjutkan, lima juta hektare hutan di Australia rusak akibat kebakaran dan 3,5 juta hektare hutan di Amerika Serikat terbakar selama periode Januari hingga Agustus 2020. 

Luas area hutan dan lahan yang terbakar di Australia sepanjang 2019, menurut Mahendra, mencapai 33 kali luas area hutan dan lahan yang terbakar di Indonesia.

"Dan di Amerika Serikat (area hutan dan lahan yang terbakar) bisa lebih dari 20 kali luasan karhutla (kebakarah hutan dan lahan) di Indonesia. Ini faktanya. Jadi jangan gunakan angka 10-15 tahun lalu," kata Mahendra. 

Sedangkan di Indonesia, kejadian kebakaran hutan dan lahan justru menurun drastis sepanjang tahun 2020.

Meski belum sempurna, Mahendra mengatakan, kebijakan pengelolaan hutan Indonesia telah membuahkan hasil yang lebih baik.

"Kita telah berhasil menerapkan kebijakan pengelolaan hutan yang jauh lebih efektif dan lebih baik dari negara yang saya sebutkan tadi," katanya.

Hal itu, menurut dia, antara lain terlihat dari penurunan bermakna luas area hutan dan lahan yang terbakar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2015 kondisi cuaca ekstrem telah memperparah kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dan mengakibatkan lebih dari dua juta hektare hutan dan lahan terbakar. Namun luas lahan dan area hutan yang terbakar turun drastis menjadi di bawah 150.000 hektare pada tahun 2020. 

"Kita tidak sadar yang mestinya senang dengan pengurangan itu, negara maju juga tidak menyadari dan masih berpikir ... Ooo ini masih perlu dibantu. Padahal itu tadi, ini sudah turun seperduapuluhnya, yang sana naik 20 kali lipat," kata Mahendra.

"Jadi yang benar itu Pak Wamen (Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong) yang ke sana dan sharing (berbagi pengalaman) mengatasi karhutla," ia menambahkan.

Tetapi perbaikan kondisi tersebut tidak boleh lantas membuat pemerintah Indonesia berpuas diri dan menjadi lengah dalam menjalankan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Indonesia harus terus memperkuat upaya serta bekerja bersama negara-negara lain di dunia untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan masalah-masalah lain yang menyebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca, yang mengakibatkan pemanasan global.

"Karena iklim Bumi sudah berubah, buat apa kita bicara di sini turun karhutla di sana malah naik 20-30 kali lipat. Kan atmosfernya sama saja, CO2-nya sama saja. Jadi keberhasilan di kita tapi di sana justru begitu, bagaimana?" kata Mahendra. 

Sebagai negara yang upayanya sudah menunjukkan hasil baik, ia melanjutkan, pemerintah Indonesia berkewajiban membantu negara-negara lain untuk melakukan perbaikan dalam skema kerja sama.

Mahendra mengemukakan bahwa karena situasi dan kondisi sudah berubah, evaluasi dan kalibrasi ulang harus dilakukan dalam kerja sama internasional mengenai pengelolaan hutan dan pengendalian perubahan iklim. 

Kerja sama dalam pengelolaan hutan dan pengendalian perubahan iklim harus dilakukan dengan skema yang tepat berdasarkan situasi dan kondisi yang ada.

"Yang terpenting bagi Indonesia kan apa yang perlu kita capai untuk kepentingan nasional kita maupun generasi penerus kita. Jadi mohon tidak dibalik-balik, kalau tidak ada uang kita tidak mau kerja sama serius, saya rasa tidak, bukan begitu persoalannya," katanya.


Kuat di ruang negosiasi 

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengemukakan bahwa dinamika politik terkait isu perubahan iklim di tataran global membutuhkan kekuatan dan kedinamisan para negosiator yang berjuang di ruang-ruang perundingan.

Para perunding, dia melanjutkan, harus jeli memperhatikan arah perkembangan isu-isu terkait perubahan iklim.

Ia mencontohkan, di tataran global ada isu yang mengarah pada upaya menjadikan hutan tropis sebagai milik publik global.

"Pertanyaan saya, kenapa hanya hutan tropis saja? Itu ada unsur politik di situ. Kalau kita tahu public goods maka hanya dua syarat di sana, yaitu pertama, semua orang bisa memanfaatkan dan memilikinya dan kedua, tidak ada persaingan di dalam mengonsumsinya," kata dia.

Alue juga mengemukakan adanya kecenderungan untuk mengalihkan beban pengurangan emisi gas rumah kaca kepada negara-negara berkembang pemilik hutan tropis setelah Kesepakatan Paris.

"Ini butuh kehati-hatian kita," katanya. 

Di samping itu, ia mengungkapkan munculnya keinginan untuk menjadikan kawasan hutan Indonesia sebagai hutan kuno dan terancam kelestariannya sehingga tidak tidak boleh diapa-apakan lagi.

Selain itu, ia melanjutkan, di tataran global ada kecenderungan pengarusutamaan perubahan nilai bebas deforestasi yang memungkinkan semua produk hutan, baik kayu maupun non-kayu, serta perkebunan menjadi sulit diperdagangkan karena harus dipastikan bebas deforestasi. 

"Itu isu yang digelindingkan, itu sangat berbahaya. Saya kira nol deforestasi itu adalah mimpi, itu impossible (tidak mungkin). Karena pembanguan tetap berlanjut, manusia terus bertambah, artinya kita memang butuh ruang untuk diatur, namun bukan berarti mengharap deforestasi terus terjadi," katanya.

"Kekhawatiran saya ada di tiga hal itu, jika digelindingkan dan diadopsikan di konvensi internasional dan itu menjadi legally binding (mengikat secara hukum), maka 'mati' lah kita," kata Alue. 

"Bukan mati dalam arti sebenarnya, tapi artinya kita melegitimasi hutan tropis kita ini hanya didedikasikan hanya untuk global public goods, jadi kesempatan manfaatkan hutan itu jadi hilang," ia menambahkan. 

Alue menekankan bahwa yang terpenting adalah melakukan pengendalian sedemikian rupa supaya fungsi ekosistem hutan tetap terjaga. 

Dalam upaya menahan kehendak-kehendak global atas hutan tropis, khususnya di Indonesia, ia mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Luar Negeri berupaya memperkuat kapasitas para negosiator yang akan memperjuangkan kepentingan Indonesia di ruang-ruang perundingan perubahan iklim.

Pada tahap awal sebanyak 30 aparat sipil negara muda dari kedua kementerian dilatih supaya andal melakukan perundingan untuk kepentingan Indonesia di ruang-ruang negosiasi Konvensi Perubahan Iklim dalam Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCCC) maupun konvensi-konvensi global lainnya. 

"Karena yang diperjuangkan para negosiator itu bukan personal interest (kepentingan pribadi) tapi national interest (kepentingan nasional). Interest (kepentingan) bangsa dan Negara Indonesia, bukan interest (kepentingan) pribadinya, karena itu saya pikir para negosiator yang misalnya hadir di COP yang di Glasgow itu nanti harus betul-betul memiliki jati diri itu," kata Alue.

Negosiator Indonesia yang akan terlibat dalam perundingan di konferensi para pihak (Conference of Parties/COP) ke-26 di Glasgow pada November 2021, menurut dia, harus bisa menjalankan apa yang disebut sebagai best alternative to a negotiated agreement (BATNA).

Dalam melakukan perundingan di forum-forum, Alue menjelaskan, para negosiator harus bisa menggunakan dukungan fakta dan data kuat untuk memperoleh posisi yang paling menguntungkan.

Dengan demikian, sebagai pemilik hutan tropis luar biasa kaya, hutan mangrove terluas, dan hutan rawa gambut tropis terluas, Indonesia tidak hanya menjadi pengikut, tetapi bisa menjadi poros penggerak dan penentu keputusan dalam ruang-ruang negosiasi global.

Baca juga:
30 ASN ikuti pelatihan negosiator penanganan perubahan iklim
Sri Mulyani tegaskan komitmen Indonesia tangani perubahan iklim

 

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020