Kementerian Koperasi dan UKM dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sepakat melindungi pekerja sektor koperasi dan UMKM melalui nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.Saya kira kerja sama ini saya harapkan bisa mempercepat mendorong transformasi koperasi dan UMKM dari sektor informal ke sektor formal
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pulihkan usaha mikro, Menkop UKM usul banpres produktif dilanjutkan
"Saya kira kerja sama ini saya harapkan bisa mempercepat mendorong transformasi koperasi dan UMKM dari sektor informal ke sektor formal. Karena kita juga bisa lihat kerja sama ini penting untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja UMKM dan koperasi," kata Teten Masduki.
Ia mengatakan data statistik menunjukkan sebanyak 97 persen tenaga kerja diserap di KUMKM, sehingga sampai saat ini penyerapan angka tenaga kerja sangat besar dan sayangnya sebagian besar masih merupakan hubungan informal.
Teten menambahkan hubungan kerja di sektor KUMKM sebagian besar masih informal. Berdasarkan data dari BPJamsostek, hingga saat ini terhitung baru 9.982 koperasi atau setara 8,1 persen yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BPJamsostek. Sementara untuk pekerja yang terdaftar sebesar 292,6 ribu atau setara 55 persen dari total keseluruhan anggota koperasi.
"Saya kira melalui kerja sama ini diharapkan akan semakin banyak persentase jumlah koperasi yang menjadi peserta. Yang kita harus rumuskan, karena anggota koperasi ini usahanya kecil-kecil jadi kalau kita dorong para UMKM yang 64 juta pelaku usaha ini berkoperasi sehingga lebih mudah mendorong kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting karena nanti anggota kalau ikut bayar kan bisa dapat layanan ini. Tapi, kita harus cari upaya ada kemudahan untuk mendaftar bagi UMKM yang hubungan kerjanya lebih informal," katanya.
Teten mengaku pentingnya untuk merumuskan strategi dan pendekatan termasuk dari para kepala daerah untuk mendorong UMKM dan koperasi ini melindungi para pekerjanya.
Saat ini, di UU Tenaga Kerja, kata Teten, juga dimungkinkan terjadinya transformasi dari informal ke formal lewat kemudahan pendaftaran usaha lewat hanya NIB, OSS, bahkan ada juga subsidi untuk kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini akan mempercepat proses transformasi dan modernisasi koperasi dan UMKM sehingga semua pekerja baik di formal maupun informal sudah bisa terlindungi," katanya.
Teten juga berharap kerja sama tersebut bisa memberikan manfaat bagi pelaku UMKM dan koperasi.
Terlebih ia mendapatkan penugasan khusus dari Presiden Joko Widodo agar mendorong UMKM yang eksisting sebagai 99 persen pelaku usaha Indonesia di bawah UU Cipta Kerja bisa menyerap tenaga kerja yang lebih besar.
"Kami sedang menyusun strategi mendorong agar UMKM ini bukan lagi di sektor informal tapi harus naik kelas ke sektor formal sehingga penyerapan tenaga kerja semakin besar," katanya.
Dengan adanya transformasi dari dari informal ke formal, maka akan ada kepastian untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan perlindungan sosial sebagai akselerasi proses transformasi.
"Maka ada perbaikan sistem pendataan yang jauh lebih terkonsolidasi dan terintegrasi. Kami menggunakan data yang belum terkonsolidasi saat PEN sehingga belum optimal maka kami berharap ke depan akan lebih baik. Apalagi di tengah kondisi saat ini, UMKM sampai kuartal 1 tahun depan masih menghadapi tantangan yang cukup berat. Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas kerja sama ini mudah-mudahan ini bisa mendorong perubahan di sektor UMKM dan koperasi," kata Teten.
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan kerja sama kali ini, poin penting yang diangkat adalah terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia bagi para pelaku usaha di sektor dimaksud.
Hal ini termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha, pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pelaksanaan program yang mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada bidang dimaksud.
"Kita semua mengetahui bahwa sektor koperasi dan UMKM juga memiliki risiko kerja yang sama sama harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman terkait kondisi sosial ekonomi yang dihadapi para pekerjanya," kata Agus.
Baca juga: Menkop UKM sebut 10,25 juta UMKM terkoneksi ke platform daring
Baca juga: Klaim pembayaran BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang tembus Rp352 miliar
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020