Dalam sidang perdana pengujian Undang-Undang Cipta Kerja secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, Wahiduddin Adams menuturkan undang-undang itu mengubah 79 undang-undang ke dalam satu undang-undang sehingga pencantuman pasal yang ingin diuji harus cermat.
"Lihat lagi pasal-pasalnya, jangan keliru. Ini risiko atau beban dan mungkin baru kali ini ya. Memang undang-undang ini lebih dari 70 undang-undang yang diubah," tutur dia.
Baca juga: Pimpinan Baleg DPR: Kesalahan redaksional UU Ciptaker bisa diperbaiki
Baca juga: "Legislatif Review" bagi UU Cipta Kerja
Baca juga: Pemohon uji materi UU Cipta Kerja perbaiki permohonan
Setelah memeriksa permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa itu, Wahiduddin Adams menilai terdapat ketidaksinkronan antara objek yang diuji dengan tuntutan pemohon.
Untuk itu, ia menasihati pemohon agar mengamati pasal atau nomor ayat dari undang-undang yang diuji, bukan pasal yang terdapat di dalam omnibus.
Selain mengingatkan agar pemohon cermat mencantumkan objek yang diuji, Hakim Wahiduddin juga menasihati agar pemohon membangun logika argumentasi yang kuat untuk meyakinkan majelis hakim.
"Ini nanti betul-betul kerja keras, ya," kata dia yang diiyakan pemohon.
Ada pun dalam permohonannya, DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz mengajukan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, yakni Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020