"Artinya, kasus pelanggaran pita cukai rokok yang terungkap di Jepara selama ini mencapai 44 kasus dari 67 kasus yang terungkap selama ini. Selebihnya dari Kabupaten Kudus dan sekitarnya," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno di Kudus, Rabu.
Ia mengakui dominasi tersebut bukan hanya tahun ini, melainkan tahun-tahun sebelumnya juga demikian sehingga perlu ada perhatian lebih agar kasusnya bisa ditekan.
Baca juga: Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp1,16 miliar
KPPBC Kudus sendiri, kata Iman, tetap melaksanakan tugas pengawasan meskipun sedang di masa pandemi COVID-19.
Hasilnya, lanjutnya, mayoritas kasus pelanggaran pita cukai yang terungkap selama ini memang saat di masa pandemi.
"Dalam melaksanakan tugas pengawasan, juga tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Salah satu upaya menekan kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara, yakni dengan membangun kawasan industri hasil tembakau guna menampung pengusaha rokok ilegal agar menjadi usaha yang legal.
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap penjualan rokok ilegal secara daring
KPPBC Kudus sendiri mencatat dari temuan kasus yang mencapai 67 kasus, barang bukti yang diamankan mencapai 16.726.889 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 146.216 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan nilai barang mencapai Rp16,3 miliar.
"Sementara potensi kerugian negaranya sebesar Rp9,56 miliar," ujarnya.
Untuk mengungkap pelaku utama dari peredaran rokok ilegal, KPPBC Kudus masih kesulitan karena menerapkan sistem sel terputus.
Pengantar rokok ilegal yang tertangkap selama ini, juga tidak mengetahui pemilik barang ilegal tersebut karena tugas mereka hanya mengantarkan sampai tempat tujuan dan tidak mengetahui dari mana barang tersebut diangkut.
Baca juga: Bea Cukai Kudus tangkap pengedar rokok ilegal lewat jasa ekspedisi
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020