Hukum larangan tembakau tersebut bertujuan melindungi kehidupan sekaligus kesehatan warga Korut dengan memperketat kontrol legal dan sosial pada produksi dan penjualan rokok, demikian KCNA mengutip pernyataan legislatif.
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa merokok dilarang di sejumlah tempat tertentu, seperti pusat pendidikan ideologi dan politik, teater, bioskop, fasilitas medis dan fasilitas kesehatan masyarakat, lanjutnya.
Korut mencatat tingginya tingkat perokok, dengan 43,9 persen populasi pria adalah perokok pada 2013, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pemimpin Korut Kim Jong Un dikenal sebagai perokok berat, yang kerap terlihat dengan sebatang rokok di tangannya dalam pada foto di media pemerintah.
Kim ketahuan sedang merokok di stasiun kereta di Kota Nanning, China pada 2019 dalam perjalanannya menuju Hanoi untuk KTT kedua dengan presiden AS Donald Trump.
Sumber: Reuters
Baca juga: Korut: Tembak mati warga Korsel merupakan tindakan bela diri
Baca juga: Korut persiapkan parade militer besar meskipun khawatir COVID-19
Baca juga: Kim Jong Un sebut Topan Bavi hanya sebabkan sedikit kerusakan di Korut
Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2020