“Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," kata Penanggung Jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, sampai sekarang tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat. Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemprov DKI Jakarta yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.
"Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden bahwa kami akan melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN," kata Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono saat menyampaikan kemajuan sertifikasi Monas tersebut.
Baca juga: KPK dorong inovasi peningkatan PAD melalui alat rekam pajak daring
Baca juga: KPK dorong inovasi peningkatan PAD di Sulut cegah korupsi
Baca juga: KPK-Pemprov Sumsel sepakati kerja sama penanganan pengaduan tipikor
Sementara, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan pada 23 September 2020 kementeriannya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, disepakati perlu ada pertemuan tripartit antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya pada 24 Juli 2019, kata Setya, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg.
Bahkan, kata dia, pada 9 Agustus 2017, Kemensetneg sudah melakukan pengukuran bersama yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan hasil pengukuran awal tim Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Jakarta Pusat, luas kawasan Monas adalah 734.828 hektare.
Ia mengatakan berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemensetneg.
"Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden," ungkap Setya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan usulan Kemensetneg agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta.
Artinya, ucap Setya, tanah Monas menjadi aset negara, dalam hal ini dalam penguasaan Kemensetneg yang dipinjampakaikan kepada Pemprov DKI Jakarta selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Menanggapi usulan Kemensetneg, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengutarakan jika kawasan Monas akan dikerjasamakan antara Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta, mekanisme yang bisa dianjurkan adalah penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama pemerintah pusat, dalam hal ini Kemensetneg.
Kemudian, untuk Pemprov DKI Jakarta bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) bila akan dipakai untuk usaha pengelolaan Monas.
"Jadi, sarannya adalah penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat, c.q. Kemensetneg. Dua, di atas HPL itu diberikan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta, c.q. instansi yang ditunjuk, mungkin bisa BUMD," ujar Budi.
Menerima saran BPN, Setya meminta semua pemangku kepentingan mengambil jalan moderat seperti yang diusulkan Kepala Kanwil BPN DKI, yakni penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat dan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta. Selanjutnya, Kemensetneg akan mengajukan dua permohonan kepada BPN, yaitu pengukuran dan SK pemberian hak.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020