Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Tetty Desiarty Soemarso mendorong agar sertifikasi kompetensi di Perguruan Tinggi Vokasi (PTV) sesuai dengan standar nasional.sertifikasi kompetensi di Perguruan Tinggi Vokasi sesuai dengan standar nasional
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menerapkan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional secara gembira," ujar Tetty saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan, jika sertifikasi kompetensi nasional maka sertifikat tersebut dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Berbeda halnya jika hanya berlaku per klaster atau per daerah yang hanya berlaku untuk daerah itu saja.
"Untuk itu, kami mendorong agar sertifikasi kompetensi di Perguruan Tinggi Vokasi sesuai dengan standar nasional," imbuh dia.
Sejauh ini, kata dia, belum semua Perguruan Tinggi Vokasi di Tanah Air yang memberikan sertifikasi kompetensi pada lulusannya. Penyebabnya, adalah kurangnya sumber daya manusia di perguruan tinggi tersebut.
Baca juga: Politeknik dan industri rancang standar kompetensi vokasi bersama
Baca juga: Kemendikbud: 'Passion' pendidikan vokasi akan lahirkan kompetensi
Sertifikasi kompetensi tersebut, lanjut dia, diperlukan bagi lulusan untuk meningkatkan personal branding. Jika ijazah, hanya bersifat normatif untuk mengetahui yang bersangkutan sudah lulus mata kuliah apa saja. Sementara sertifikasi kompetensi itu menunjukkan kemampuan apa yang dimilikinya.
Sertifikasi kompetensi juga memudahkan dunia industri dalam merekrut karyawan. Industri tidak perlu mengeluarkan anggaran besar untuk melatih calon pegawai agar memiliki kompetensi tertentu.
Koordinator Jabatan Fungsional Bidang Kemitraan dan Penyelarasan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV) Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan DUDI, Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Agus Susilohadi, mengatakan kampus perlu membekali setiap lulusan dengan sertifikat kompetensi sebagai penunjang ijazah.
Proses sertifikasi kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 yang ada di PTV.
Kemendikbud mendorong agar skema sertifikasi bersifat nasional sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level lima dan enam atau setara dengan jenjang D-3 dan D-4.
"Kami mendorong dalam penyusunan skema sertifikasi kompetensi nasional ini melibatkan industri dan asosiasi profesi," kata Agus.
Penyusunan skema sertifikasi kompetensi itu juga melibatkan PTV aliansi yang memiliki program studi sejenis beserta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Baca juga: Pekerja harus miliki sertifikat kompetensi agar diterima AFTA
Baca juga: Sertifikasi kompetensi dukung program SDM Unggul Indonesia Maju
Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020