Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan pemanfaatan sisa dana desa untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tidak boleh menggunakan unsur pihak ketiga.jangan menggunakan dana desa dengan cara pihak ketiga
“Nah ini terus kita ingatkan supaya jangan menggunakan dana desa dengan cara pihak ketiga,” kata Abdul dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Gus Menteri mengatakan dana yang masih tersedia itu hanya boleh digunakan dengan dua cara, yaitu PKTD dan Swakelola.
“Ini yang terus kita gembor-gemborkan, karena masih kita temukan beberapa kasus dipihakketigakan. Meskipun dengan cara yang halus,” kata dia.
Baca juga: Menteri Desa imbau sisa dana desa digunakan program padat karya tunai
Baca juga: Mendes PDTT: Padat Karya Tunai Desa fokus perkuat ketahanan pangan
Namun begitu, dia tetap membolehkan penggunaan dana desa melalui pihak ketiga dengan catatan harus didampingi oleh dinas cipta karya di tingkat kabupaten.
“Kecuali, betul-betul pekerjaannya sangat kompleks dan itu harus didampingi oleh dinas cipta karya di tingkat kabupaten,” kata dia.
Ia mengatakan per 4 November 2020, sisa Dana Desa yang masih tersedia Rp34,6 triliun.
Setelah dikurangi oleh BLT Dana Desa, kata dia, maka total anggaran yang masih tersedia mencapai Rp24,4 triliun. Sisa itu akan difokuskan untuk program PKTD.
“Nah PKTD ini ada dua model, pertama PKTD model infrastruktur. Kedua, PKTD model produktif,” katanya.
Baca juga: Mendes PDTT: Sisa dana desa untuk PKTD akan serap jutaan tenaga kerja
Baca juga: Mendes : Padat Karya Tunai Desa bakal serap 7,05 juta tenaga kerja
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020