Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap kasus itu, dan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa pembagian masker kepada warga," ujarnya.
Zaini mengatakan berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Pasal 20 Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kasus pembagian masker tersebut diputuskan dalam rapat pleno menjadi temuan, karena ditemukan kebenaran berupa dugaan pelanggaran laporan hasil pengawasan.
Baca juga: Temasek berikan 4 ventilator dan 2 juta masker untuk Indonesia
Baca juga: Yayasan Temasek serahkan bantuan 1 juta masker untuk Indonesia
Baca juga: Lawan COVID-19, Batam distribusikan 500.000 masker Temasek Singapura
"Bahwa laporan hasil pengawasan dari hasil penelusuran Bawaslu Tanjungpinang dari mulai 30 Oktober-4 November 2020, telah ditetapkan menjadi temuan pada Kamis 5 November 2020," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan peraturan bersama Nomor 5, Nomor 1, dan Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (1) bahwa Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada SG paling lama 24 jam terhitung sejak tanggal laporan atau temuan diterima oleh pengawas pemilihan melakukan pembahasan pertama.
"Setelah ditetapkan temuan dugaan pelanggaran, insya Allah hari ini akan dilakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, yang akan membahas keterpenuhan syarat formil dan materiil, serta pasal apa yang akan disangkakan," ujarnya.
Berdasarkan data Antara, foto Wali Kota Tanjungpinang Rahma membagikan masker kepada warga Tanjungpinang sempat viral di media sosial. Dalam foto itu terdapat Rahma yang melakukan salam tiga jari, gambar tempel dan brosur pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
Belakangan diketahui masker yang dibagikan kader Partai Nasdem yang mengusung Ansar-Marlin itu diduga bersumber dari bantuan Temasek Foundation Singapura untuk Pemprov Kepri. Bantuan itu kemudian didistribusikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kepri kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020