Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta memaparkan kriteria BUMN dan lembaga yang menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp42,38 triliun pada 2021.Dia mungkin tidak bisa sepenuhnya mengupayakan sendiri dengan melakukan fundrising misalnya penerbitan obligasi. Ini harus di support pemerintah sebagai pemegang saham
“Pertama kita memang mendapatkan banyak usulan sebetulnya dari BUMN, banyak yang mengajukan usulan ke kementerian BUMN,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Isa mengatakan BUMN yang mengajukan rencana proyeknya kepada Kementerian BUMN akan dievaluasi seperti mulai dari jenis program hingga kemampuan dalam pembiayaan dari perusahaan tersebut.
“Kita evaluasi mana yang sebetulnya bisa dibiayai sendiri. Walaupun idenya bagus, BUMN itu punya kapasitas untuk pembiayaan sendiri. Tidak serta merta kita setujui PMN,” ujarnya.
Menurut dia, BUMN yang diprioritaskan adalah yang mendapat penugasan dari pemerintah, sedangkan kapasitas pembiayaannya terbatas sehingga perlu didukung.
“Dia mungkin tidak bisa sepenuhnya mengupayakan sendiri dengan melakukan fundrising misalnya penerbitan obligasi. Ini harus di support pemerintah sebagai pemegang saham,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia menyebutkan kriteria penerima PMN 2021 juga ditambahkan seperti BUMN yang sangat terdampak COVID-19 sehingga dapat sekaligus memberi pertahanan bagi perusahaan tersebut.
“Di lain pihak juga ada BUMN yang kita yakini bisa bantu masyarakat untuk hadapi pandemi. Kita kasih untuk BUMN itu agar bisa bantu masyarakat,” katanya.
Selain itu, terdapat juga lima kriteria lain yang sesuai dengan PMK 118/2020 yaitu memberikan pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat, eksposur terhadap sistem keuangan, dan peran calon investasi.
Kemudian juga kepemilikan pemerintah dalam hal BUMN sebagai calon penerima investasi serta total aset yang dimiliki calon penerima investasi.
Baca juga: Kemenkeu: Pemberian PMN kepada BUMN cara pulihkan ekonomi
Baca juga: 2021, Kemenkeu alokasikan PMN Rp42,38 triliun untuk BUMN dan lembaga
Baca juga: Pengamat: Skema "bail in" lewat PMN untuk Jiwasraya sudah tepat
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020