• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu: Pemberian PMN kepada BUMN cara pulihkan ekonomi

Kemenkeu: Pemberian PMN kepada BUMN cara pulihkan ekonomi

6 November 2020 16:17 WIB
Kemenkeu: Pemberian PMN kepada BUMN cara pulihkan ekonomi
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (6/11/2020). ANTARA/AstridFaidlatulHabibah.

pemberian PMN ke BUMN bukan kucuran dana yang hilang begitu saja

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta menyatakan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp42,38 triliun untuk BUMN pada 2021 merupakan salah satu cara untuk memulihkan ekonomi nasional.

“Pemberian PMN merupakan satu cara juga untuk PEN. Itu yang perlu kita ingat. Ini bukan sesuatu yang dipertentangkan,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.

Isa menyatakan anggaran PMN dalam APBN 2021 yang cukup besar tersebut merupakan modalitas dan masih sejalan dengan upaya pemerintah untuk meneruskan pemulihan ekonomi hingga tahun depan.

“Pemberian PMN memang disebut juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ada yang membentuk program PEN bahwa PMN salah satu modalitas untuk penyelenggaraan PEN,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah ingin para BUMN berkontribusi dalam membangkitkan kembali perekonomian yang telah tertekan akibat pandemi COVID-19 sehingga realisasinya bisa dalam bentuk penciptaan lapangan kerja.

“Membuat lapangan kerja tetap tercipta. Membuat beberapa kegiatan usaha dapat dilanjutkan yang punya mulitplier effect terhadap kegiatan-kegiatan lain,” katanya.

Ia memastikan pemberian ini bukan tindakan pemborosan seperti yang dianggap oleh masyarakat umum mengingat terdapat kejadian kecil masa lalu bahwa ada BUMN penerima PMN tetap tidak bertahan sehingga pemberian PMN dianggap hilang.

“Sekarang saya yakin kita buat suatu perbedaan dari praktik-praktik masa lalu. Ingin saya tegaskan pemberian PMN ke BUMN bukan kucuran dana yang hilang begitu saja,” tegasnya.

Isa memastikan kucuran dana berbentuk PMN kepada BUMN memiliki tujuan yang jelas dan telah diajukan oleh masing-masing BUMN penerima sehingga pemerintah perlu mendukung rencana tersebut.

“Itu perlu di support dan kita ingin pastikan juga apa yang direncanakan betul dilaksanakan dan diwujudkan. Itu yang penting dan ingin kita bedakan dengan pendapat bahwa PMN itu pemborosan,” tegasnya.

Baca juga: 2021, Kemenkeu alokasikan PMN Rp42,38 triliun untuk BUMN dan lembaga
Baca juga: Anggota DPR harapkan peta jalan BUMN pangan segera diselesaikan
Baca juga: Kemenkeu: PMN untuk Jamkrindo-Askrindo jaga "gearing ratio" terkendali

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020