Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu lalu menguntungkan pekerja dan pengusaha.Kebijakan UU Cipta Kerja bertujuan memberikan kemudahan perizinan bagi investor
"Menurut saya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik kalangan pengusaha maupun kalangan pekerja," ujar Ketua Departemen Luar Negeri Bidang ESDM, Industri, dan Perdagangan Hipmi, Aelyn Halim, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut Aelyn, pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Cipta Kerja. Pemerintah telah membawa iklim positif bagi investasi di Indonesia, khususnya kalangan pengusaha.
Adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, maka akan memberikan nilai positif membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sehingga akan banyak tenaga kerja yang terserap dan akan mengurangi angka pengangguran.
Baca juga: Hipmi: UU Cipta Kerja bawa Indonesia keluar dari "middle income trap"
"Saya melihat di sini ada niat bagus dari Presiden Jokowi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Jadi saya menilai pemerintah sudah tepat untuk meningkatkan investasi," kata Aelyn.
Lebih lanjut, dia berpendapat UU Omnibus Law Cipta Kerja akan mengupayakan jaminan pekerjaan, pendapatan, dan bidang sosial yang lebih baik. Di samping juga akan membuka kesempatan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi.
Hal senada juga disampaikan oleh pengamat ekonomi Harits Hijrah Wicaksana yang menyebut keberadaan UU Cipta Kerja justru mempermudah investor menanamkan modal usaha di Tanah Air sehingga mampu menyerap lapangan pekerjaan.
"Kebijakan UU Cipta Kerja bertujuan memberikan kemudahan perizinan bagi investor," katanya.
Baca juga: Hipmi: pemerintah berupaya tingkatkan investasi
Pemerintah hadir untuk menerbitkan kebijakan UU Cipta Kerja, kata dia, agar para pengusaha yang ingin menanamkan modal diberikan kemudahan proses perizinan. Selama ini proses perizinan sangat menghambat investor karena harus bertabrakan dengan ribuan UU hingga saling tumpah tindih.
Pengurusan perizinan usaha sangat panjang dan mengeluarkan biaya cukup besar, serta berpotensi terjadi korupsi dan pungutan liar, katanya. Karena itu, lanjut dia, UU Cipta Kerja menyederhanakan UU untuk mempermudah proses perizinan agar investor membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
"Kami mengapresiasi UU Cipta Kerja itu bisa membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha," ujar Harits.
Baca juga: HIPMI Jaya apresiasi pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020