Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) Ir Drs Asrizal Tatang MT mengatakan sertifikasi kompetensi diperlukan tidak hanya untuk mahasiswa tapi juga untuk mengawal mutu perguruan tinggi vokasi (PTV).Melalui sertifikasi kompetensi tersebut, diketahui bagaimana kurikulum kampus, kompetensi dosen, serta sarana dan prasarana.
"Adanya sertifikasi kompetensi ini tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa tapi juga kampus. Terutama untuk mengawal mutu, karena kita mengikuti standar kompetensi yang dibutuhkan dan dikembangkan dunia kerja dan industri," ujar Asrizal saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan pada setiap kampus ada satuan mutu internal yang mengawasi mutu kampus. Untuk eksternal dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dalam hal ini diwakili oleh LSP.
Baca juga: PNJ susun 15 skema sertifikasi kompetensi nasional bidang konstruksi
"Melalui sertifikasi kompetensi tersebut, diketahui bagaimana kurikulum kampus, kompetensi dosen, sarana dan prasarana, dan lainnya. Sehingga mutu pendidikan PTV tidak hanya disiapkan kampus tapi juga industri," terang dia.
Bagi mahasiswa, lanjut dia, sertifikasi kompetensi merupakan haknya untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi dan juga ijazah. Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
"Sertifikasi kompetensi ini merupakan langkah awal lulusan PTV untuk masuk ke dunia kerja. Mayoritas lulusan PTV berkualitas tidak lagi ditanya kompetensi karena sudah memiliki sertifikasi kompetensi. Jadi yang diuji hanya potensi saat seleksi masuk kerja," terang dia.
Baca juga: UI--PNJ kolaborasi wujudkan kampus merdeka belajar
Sertifikasi kompetensi tersebut, tambah dia, merupakan saringan terhadap tenaga kerja asing. UU menyebutkan siapapun bisa memperoleh pekerjaan asalkan memiliki sertifikasi kompetensi.
Saat ini PNJ menyusun sebanyak 15 skema sertifikasi kompetensi nasional berstandar industri bidang konstruksi dengan melibatkan industri, asosiasi profesi dan juga sesama PTV.
Penyusunan skema tersebut merupakan bagian dari Program Pengembangan Penilaian Mutu Perguruan Tinggi Vokasi (PPPMPTV) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Selain skema sertifikasi kompetensi, juga tersusun materi uji kompetensi (MUK) dari 15 skema sertifikasi yang telah ditetapkan beserta petunjuk teknis tempat uji kompetensi (TUK).
Baca juga: Waskita Karya-Politeknik Negeri Jakarta kerja sama riset
Pewarta: Indriani
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020