• Beranda
  • Berita
  • Malaysia tutup Kantor Imigrasi kecuali di tiga negara bagian

Malaysia tutup Kantor Imigrasi kecuali di tiga negara bagian

9 November 2020 20:23 WIB
Malaysia tutup Kantor Imigrasi kecuali di tiga negara bagian
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Medan, Sumatera Utara siap dipulangkan dari Bandar Udara KLIA 2 di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (26/10/2020). Total sebanyak 552 pekerja pada hari yang sama dipulangkan dengan tujuan Surabaya, Jakarta dan Medan dengan difasilitasi Imigrasi Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/pras.
Kantor Imigrasi Malaysia (JIM) mengumumkan bahwa semua layanan loket imigrasi di seluruh negeri, kecuali di tiga negara bagian, yang terkena Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB) ditutup sementara hingga masa PKPB  selesai.

"Penutupan sementara ini adalah selaras dengan keputusan Majelis Keselamatan Negara (MKN) yang telah diumumkan oleh Menteri Pertahanan, Dato’ Sri Ismail Bin Yaakob pada 7 November 2020 mengenai PKPB di seluruh Semenanjung Malaysia kecuali Pahang, Kelantan, dan Perlis mulai 9 November 2020 hingga 6 Desember 2020," kata Dirjen Imigrasi Malaysia Indera Khairul Dzaimee di Putrajaya, Senin.

Dia mengatakan warga yang perlu mengurus Pas Jangka Panjang Pasangan/Anak untuk warga negara, Pas Pelajar, Pas Lawatan Profesional dan Pas Pekerja, serta mempunyai janji pada masa PKPB, tidak perlu khawatir karena urusan bisa dilakukan melalui STO (Sistem Temujanji Online).

"Penjadwalan kembali STO bisa dilakukan setelah layanan konter JIM dibuka kembali dan diterima walaupun setelah 31 Desember 2020," katanya.

Dia mengatakan pemohon perlu kembali melalui mengajukan permintaan STO setelah tempo PKPB selesai dan gerai imigrasi dibuka kembali.

"Segala persoalan berkaitan prosedur dan urusan imigrasi boleh diajukan melalui Sistem Pertanyaan Online (SPO) yang bisa diakses melalui laman web resmi JIM di pautan https://www.imi.gov.my," katanya.

Sementara itu, pengunjung asing yang masuk ke negara ini sejak 1 Januari 2020, kecuali pemegang Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS) yang telah tinggal lebih masa dalam masa PKPB, diperbolehkan meninggalkan negara melalui pintu masuk yang ditetapkan tanpa perlu mendapatkan kemudahan pas khusus dari pejabat JIM.

Baca juga: Imigrasi Malaysia luncurkan MyTravelPass untuk WN dan WNA

Baca juga: Malaysia longgarkan aturan larangan masuk bagi WNI

Baca juga: 552 pekerja migran ilegal dipulangkan dari Malaysia

 

Malaysia deportasi 242 Pekerja Migran Indonesia

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020