Departemen Imigrasi Malaysia memperkenalkan sistem baru bagi permohonan izin masuk dan keluar negara untuk rakyat Malaysia dan warga negara asing (WNA) yang dikenali sebagai MyTravelPass.Sebelum ini proses permohonan menggunakan e-mail sebanyak 9,000 e-mail diterima sehari. Atas sebab itu kami terpaksa menyaring yang diterima terlebih dahulu karena terdapat permohonan berulang, setelah itu baru bisa meluluskan permohonan terkait
Direktur Departemen Imigrasi Malaysia, Datuk Khairul Dzaimee Daud di Putrajaya, Kamis, mengatakan sistem baru itu secara tidak langsung dapat menghemat tempo permohonan dibanding sebelumnya.
Sebelum ini jangka waktu yang diperlukan oleh pihaknya untuk meluluskan permohonan antara tujuh hingga 10 hari.
Baca juga: Muhyiddin : Malaysia tidak melakukan "total lockdown"
Baca juga: COVID-19 di Malaysia meningkat, siswa SIKL kembali belajar di rumah
"Sebelum ini proses permohonan menggunakan e-mail sebanyak 9,000 e-mail diterima sehari. Atas sebab itu kami terpaksa menyaring yang diterima terlebih dahulu karena terdapat permohonan berulang, setelah itu baru bisa meluluskan permohonan terkait,” katanya.
Pihaknya mengambil langkah proaktif dengan mewujudkan satu sistem yang mampu memendekkan tempo masa permohonan yaitu antara tiga hingga lima hari.
Khairul Dzaimee mengatakan sistem itu dapat diakses melalui laman resmi yaitu di www.imi.gov.my atau https://mtp.imi.gov.my .
“Dengan adanya sistem tersebut ini selaras dengan usaha pemerintah untuk pendigitalan dan meningkatkan layanan pemerintah seperti yang diumumkan oleh Kepala Sekretaris Negara, Tan Sri Mohd Zuki Ali," katanya.
Khairul Dzaimee mengatakan di antara permohonan yang bisa disampaikan melalui sistem ini termasuk permohonan masuk melalui Singapura Jalur Hijau Pulang Pergi (RGL), permohonan masuk melalui Singapura Peraturan Pulang Pergi Berkala (PCA) dan permohonan keluar oleh warga Malaysia (yang mempunyai sebab yang bisa dipertimbangkan).
"Selain itu, permohonan masuk oleh warga asing atau penduduk tetap (PR), permohonan masuk oleh majikan bagi kategori pembantu rumah asing (PRA) dan pas lawatan kerja sementara (PLKS). Turut boleh memohon ialah warga asing kategori pasangan warga negara atau pasangan penduduk tetap atau anak warga negara serta penduduk tetap.
Selain itu warga asing kategori ekspatriat dan permohonan masuk oleh warga asing kategori Malaysia Rumah Keduaku (MM2H)," katanya.
Baca juga: Perdana Menteri Muhyiddin tidak diberi gelang karantina
Baca juga: Positif COVID-19 di penjara Malaysia capai 1.126 orang
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020