Mujiyono mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan salah satu anggota Komisi A DPRD DKI terkait Smart E-budgeting. Saat ini, sistem tersebut masih disesuaikan dengan sistem lain sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Smart E-budgeting perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap data Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang sudah ditetapkan sebelumnya," ujar Mujiyono saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Saat ini, kata dia, masih penyesuaian kode rekening dan laporannya dan diharapkan pekan depan sudah selesai penyesuaiannya. "Jadi Smart E-budgeting bisa digunakan saat membahas APBD 2021," katanya.
Menurut dia, Smart E-budgeting yang telah dibangun oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik DKI Jakarta harus disesuaikan dengan regulasi baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 Tahun 2020.
"Kemendagri telah mengeluarkan Kepmen Nomor 050 Tahun 2020 tanggal 8 Oktober 2020 tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur sesuai dengan usulan pemerintah daerah, perubahan kebijakan dan peraturan perundangan," kata dia.
Dia memastikan Smart E-budgeting yang dimaksud adalah aplikasi berbasis elektronik, yaitu Smart Planning and Budgeting (SPB) untuk proses perencanaan dan penganggaran yang telah siap sejak Maret 2020 dan dipergunakan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: DPRD DKI harap bisa selesaikan APBD 2021 pertengahan Desember
Baca juga: Pansus Banjir DPRD DKI simpulkan lima hal hasil kunjungan ke Surabaya
SPB ini dirancang untuk sistem terintegrasi, di antaranya terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), Sistem Pengajuan Komponen dan Kode Rekening (e-Harga) serta Sistem Rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD).
Selain itu, Sistem Monitoring dan Evaluasi Anggaran (eMonev), Sistem Aspirasi Masyarakat (eMusrembang) dan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD Kemendagri).
Bahkan, kata anggota DPRD DKI Jakarta tiga periode ini, SPB sudah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil (data penduduk DKI) serta Badan Kepegawaian Daerah atau BKD (data kepegawaian).
Sesuai pasal 31 Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, ada aturan yang mewajibkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah terintegrasi.
Pasal 31 Permendagri 70/2019 menjelaskan bahwa semua sistem terkait informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah berbasis elektronik yang sudah ada sebelum peraturan menteri ini mulai berlaku untuk diintegrasikan ke SIPD paling lama satu tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.
"Saat ini, sudah dilakukan integrasi dengan SIPD sampai dengan tahapan RKPD," katanya.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya menagih realisasi janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait sistem Smart E-budgeting untuk Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2021.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020