• Beranda
  • Berita
  • Menkumham sebut UU Cipta Kerja mudahkan berusaha pelaku UMK

Menkumham sebut UU Cipta Kerja mudahkan berusaha pelaku UMK

10 November 2020 20:23 WIB
Menkumham sebut UU Cipta Kerja mudahkan berusaha pelaku UMK
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberikan "keynote speech" dalam kegiatan diskusi interaktif di Batam, Selasa (10-11-2020). ANTARA/HO-Kementerian Hukum dan HAM

Dengan adanya perseroan perorangan, pelaku UMK bisa mengajukan pinjaman modal dari perbankan untuk mengembangkan usaha.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan bagian dari upaya pemerintah mempermudah berusaha, terutama bagi sektor usaha mikro dan kecil (UMK).

"UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law diharapkan dapat menjadi terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi yang akan menarik investor melalui berbagai kemudahan berusaha sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru, terutama bagi kurang lebih 9 juta angkatan kerja di Indonesia yang menganggur," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Melalui UU Cipta Kerja, kata dia, Pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dan memberikan kemudahan berusaha, terutama bagi sektor UMK.

Baca juga: Permohonan pengujian UU Cipta Kerja bertambah dari KSBSI

Hal itu dikatakan Yasonna pada diskusi interaktif di Batam, Selasa (10-11-2020). Adapun diskusi interaktif tersebut mengambil tema "Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan".

Menurut Yasonna, salah satu bentuk kemudahan tersebut tak lain adalah jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas.

Dengan perseroan perorangan itu, kata dia, pelaku usaha dapat membentuk PT yang pendirinya cukup satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja.

Dengan adanya perseroan perorangan, kata dia, pelaku UMK dimungkinkan mengajukan pinjaman modal dari perbankan untuk mengembangkan usaha.

Selama ini, pelaku UMK kerap kesulitan mengakses pinjaman modal dari bank karena tidak ada badan hukum yang menaungi usaha mereka.

"Dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman, kalangan perbankan lebih mengutamakan business sustainability dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman. Hal tersebut dapat tergambar melalui laporan keuangan suatu badan usaha yang berbadan hukum," ucap Yasonna.

Baca juga: Kemendagri terima masukan soal prediksi UU Ciptaker turunkan PAD

Melalui pengaturan tentang badan hukum perseroan perorangan, menurut dia, akan memberikan keyakinan kepada pelaku UMK untuk mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan memantau business sustainability suatu usaha melalui laporan keuangan.

"Kemenkumham sendiri sedang menyiapkan konsep laporan keuangan sederhana yang dapat diisi secara elektronik yang nantinya dapat diakses melalui sistem AHU Online," kata menteri 67 tahun itu.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020