• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu usulkan ke KPU tak gunakan Sirekap di Pilkada 2020

Bawaslu usulkan ke KPU tak gunakan Sirekap di Pilkada 2020

10 November 2020 21:42 WIB
Bawaslu usulkan ke KPU tak gunakan Sirekap di Pilkada 2020
Ketua KPU RI Arief Budiman menunjukkan proses sistem informasi rekapitulasi di Depok, Jawa Barat, Kamis (17/9/2020). Kegiatan tersebut dalam rangka simulasi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2020. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha/foc)

Bawaslu mengusulkan untuk tidak menggunakan Sirekap

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berencana mengusulkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap) untuk Pilkada 2020.
 
"Kami (Bawaslu) hari ini sudah menyusun draf surat ke KPU. Bawaslu mengusulkan untuk tidak menggunakan Sirekap," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
 
Dia mengatakan sampai saat ini lembaga pengawas pemilu itu masih meragukan kesiapan KPU untuk menerapkan Sirekap.
 
Beberapa alasannya, menurut dia, yakni seperti sumber daya manusia (SDM) KPU di jajaran penyelenggara ad hoc (sementara), baik kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK) belum siap.
 
"Setahu kami, berdasarkan pengalaman di pemilu atau pilkada, kesalahan-kesalahan yang terjadi di tahapan pemungutan dan penghitungan lebih banyak karena faktor SDM," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu.
Baca juga: KPU Depok siap gunakan Sirekap di Pilkada 2020
 
Alasan berikutnya, Dewi menilai pemberian bimbingan teknis (bimtek) pada penyelenggara ad hoc sangat terbatas waktunya. Hal ini dilihat Dewi berdasarkan pengalaman bimtek yang dilakukan KPU pada masa-masa sebelumnya.
 
"Tentu dengan penerapan Sirekap butuh bimtek yang lebih memadai lagi. Dari sisi SDM, kami khawatir ini akan mempengaruhi kualitas pemilihan kita," katanya pula.
 
Pertimbangan usulan penolakan Sirekap berikutnya, lanjut Dewi, terkait dengan ketersediaan jaringan internet.
 
Lalu, kata Dewi, juga mengenai ketersediaan perangkat yang akan digunakan penyelenggara ad hoc untuk mendokumentasikan C-Hasil-KWK yang akan dipindai dan dikirimkan ke Sirekap.
 
Lebih lanjut dari segi hukum, Dewi melihat dalam pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak ada butir-butir yang mengatur rekapitulasi elektronik.
 
Bahkan, UU memerintahkan wajib dilakukan secara manual dengan ketentuan memberikan berita acara (BA) hasil penghitungan rekapitulasi.
 
"Dengan Sirekap berarti tidak ada lagi BA dalam bentuk fisik, semuanya dalam bentuk elektronik. Nah ini kita akan kesulitan dalam melakukan penanganan pelanggaran," ujar Dewi pula.
 
Bawaslu, kata dia, berharap agar usulan tersebut nantinya bisa disetujui karena besar risiko yang harus ditanggung.
 
"Mudah-mudahan surat Bawaslu bisa direspons secara baik oleh KPU," ujarnya lagi.
Baca juga: KPU berharap dua daerah bisa terapkan e-rekap pada Pilkada 2020
Baca juga: KPU mulai uji coba Sirekap libatkan petugas ad hoc

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020